Hukum dan Kriminal

Bentuk Tim Terpadu Gubernur Harap Gunung Botak Tertib Permanen, Bukan Sesaat

×

Bentuk Tim Terpadu Gubernur Harap Gunung Botak Tertib Permanen, Bukan Sesaat

Sebarkan artikel ini
Rapat Teknis Gunung Botak
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat memimpin Rapat Teknis Gunung Botak, Rabu (30/7/2025). f:JHumas Pemprov-

AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah strategis dan tegas untuk menyudahi praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berharap lokasi tambang Emas Gunung Botak di Pulau Buru harus tertib secara permanen dan bukan hanya sesaat.

“Saya tidak mau penertiban ini hanya bersifat temporer. Kalau hanya bersih sesaat, lalu kembali lagi, untuk apa? Negara harus hadir, tertibkan, dan pastikan tidak ada ruang untuk main-main,” tegasnya.

Harapan itu ia sampaikan saat memimpin rapat teknis lintas lembaga di Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).

Hadir dalam rapat ini Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kabinda, Kasdam XV/Pattimura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

LIBATKAN IMIGRASI

Usai rapat, Lewerissa menyebut 70 persen penambang ilegal (PETI) telah meninggalkan kawasan Gunung Botak berkat operasi lapangan Polda Maluku.

Namun, sekitar 30 persen masih bertahan. ‘’Inilah yang menjadi fokus lanjutan penertiban,’’ katanya.

Rapat teknis ini menghasilkan komitmen pembentukan Tim Terpadu Penertiban Gunung Botak, yang melibatkan TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan.

Selain itu, Pemprov Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru. Tim bekerja berdasarkan SK Gubernur dan akan mendapat dukungan anggaran dari APBD.

Pemerintah juga akan melibatkan Imigrasi, menyusul dugaan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ikut sebagai penambang, penyuplai, dan penadah ilegal.

“Saya minta Imigrasi tidak tinggal diam. Kalau ada WNA yang berseliweran di sana, kita harus tertibkan,” tegasnya.

CALL CENTER

Katanya, dalam waktu dekat akan meluncurkan Call Center khusus untuk menerima laporan dari masyarakat.

Terutama jika ada indikasi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan tambang.

Soal 10 koperasi legal yang sudah mengantongi izin, ia menegaskan bahwa belum bisa langsung beroperasi.

“Kami harus pastikan dulu batas wilayah masing-masing dan kondisi sudah benar-benar tertib. Tidak bisa masuk sembarangan,” ujarnya.

Dalam arahannya, ia juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat yang memiliki ulayat atas tanah Gunung Botak.

NEGARA HADIR

Sementara negara sebagai pemegang kuasa pertambangan tetap bersandar pada amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Negara tidak boleh kalah. Tapi negara juga harus adil. Sumber daya alam harus bermanfaat untuk rakyat, terutama yang punya tanah, tapi juga untuk negara,” pungkasnya.

Langkah ini merupakan upaya lanjutan dalam upaya penataan Gunung Botak, dari zona konflik menjadi zona tertib.

Baca Juga:

Kajati Ikut Pertemuan Forkopimda terkait Penertiban Tambang Emas Gunung Botak: https://sentralpolitik.com/kajati-ikut-pertemuan-forkopimda-terkait-penertiban-tambang-emas-gunung-botak/

Dari lahan liar menjadi kawasan legal yang diatur dan diawasi negara demi masa depan Buru yang lebih bersih, aman, dan bermartabat. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram