Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Lengkap

AMBON (SentralPolitik) _  Penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram  Bagian Barat (SBB) tahun 2020 perlahan-lahan menuju finish.

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berkas penyidikan perkara dua tersangka telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pemberitahuan soal lengkapnya berkas penyidikan perkara dua tersangka dari Kejati Maluku diterima penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Dua tersangka yang berkas penyidikan perkaranya telah lengkap adalah Peking Caling dan Faried. Kedua tersangka tersebut saat ini sementara diinapkan penyidik di Rutan Polda Maluku bersama tersangka lain.

Pada proyek yang merugikan negara lebih dari lima miliar rupiah ini, Peking Caling adalah Pengguna Anggaran (PA). Dia juga saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB.

Sementara Faried adalah konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT BKI.

LENGKAP

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan hal ini.

“Iya benar, ada dua tersangka yang berkas penyidikan perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Huwae saat dikonfirmasi media ini Minggu (13/8/2023).

Setelah berkas perkara lengkap, maka penyidik akan segera mempersiapkan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU.

“Kan prosedurnya begitu. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, pastinya akan dilakukan  tahap II. Soal kapan pelaksanaannya, ya kita lihat waktu yang tepat. Yang pasti akan segera kita lakukan tahap II,” jelas jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

KASUS

Sekedar informasi, sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan April 2023 lalu, kerugian mencapai  Rp. 5,072 miliar.

Karena itu, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Peking Caling (KPA), Herwilin (PPK). Berikutnya adalah Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), Stanley Pirsouw (Owner PT Kairos Anugerah Marina).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *