Berkas Tujuh Tersangka Koruptor Kapal SBB Dilego ke Jaksa

Sisa Berkas Stanley Pirsouw

AMBON (SentralPolitik)_ Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Ketujuh tersangka itu masing-masing Peking Caling (mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB) yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran. Herwilin (Pejabat Pembuat Komitmen) yang saat ini tercatat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten SBB.

Ada juga Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), perusahaan pemenang tender. Selain itu tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammat Mullud.

Berikutnya konsultas pengawas bernama Faried. Ia merupakan inspektor pada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), salah satu BUMN yang diberi wewenang untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsil. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan tim penyidik Unit II Subdit III Tipidkor pada Rabu (5/7/2023). Tim yang dipimpin Panit II Iptu Fredy Samale mendatangi Kantor Kejati Maluku langsung menuju ke bagian loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada petugas pelayanan PTSP Kejati Maluku untuk diteruskan ke Jaksa Peneliti.

RAMPUNG

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae katakan proses tahap I atau penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dilakukan setelah penyidik berhasil merampungkan berkas perkara.

“Tadi sudah dilakukan penyerahan berkas perkara (tahap I) ke Jaksa untuk tujuh tersangka. Jadi saat ini kita tinggal menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Jika ada petunjuk untuk dilengkapi, pasti akan secepatnya kita lengkapi,” ungkap Huwae, Rabu (5/7) di Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *