PemerintahanTipikor

Besok Jaksa Kembali Periksa Sekda Kepulauan Tanimbar, Fatlolon Menyusul?

×

Besok Jaksa Kembali Periksa Sekda Kepulauan Tanimbar, Fatlolon Menyusul?

Sebarkan artikel ini
BANDING
Mantan Pj Bupati KKT, Ruben Mariollkossu. -F:DOK SP.com;

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben B Moriolkossu yang sudah menyandang status tersangka, akan menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik Kejari Saumlaki. Apakah Jaksa juga akan memeriksa Petrus Fatlolon?

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Dady Wahyudi, kepada media ini dikantornya, Rabu (24/1/2024) mengakui hal itu.

Ia mengaku sebelumnya, Petrus Masela tersangka kasus SPPD Fiktif Setda KKT sudah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Petrus pada Rabu hari ini.

“Nanti dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini lah penyidik akan melihat siapa lagi yang akan menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

FATLOLON MENYUSUL?

Saat menyinggung nama bekas Bupati KKT Petrus Fatlolon, kata Kajari, semua tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tadi. Ruben Mariolkossu dan Petrus Masela.

“Ya, jika nama bekas bupati disebut atau pihak lain, tetap akan kita panggil dan periksa,” tandas dia.

Sementara itu terhadap penyetoran penggantian kerugian negara oleh kedua tersangka, hingga saat ini belum sama sekali berlangsung.

Sedangkan soal penahanan terhadap kedua tersangka, Wahyudi katakana kalau semuanya akan berlangsung sesuai prosedur.

Baca Juga:

Waduh! Ruben Tanggung Jawab Dugaan SPPD Fiktif pada 2 Unit Kerjahttps://sentralpolitik.com/waduh-ruben-tanggung-jawab-dugaan-sppd-fiktif-pada-2-unit-kerja/

“Tahap-tahapnya akan kita lakukan. Ikuti prosesnya saja, yang jelas pasti akan kita proses sebaik mungkin. Selama ini kedua tersangka sangat koperatif,” tegasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *