MASOHI, SentralPolitik.com _ Seorang warga Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah berinisial W (45) menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan ke TNI Polisi Militer Masohi, Selasa (28/5/2024).
—
Ikut dalam penyerahan, Serma Jamalul Zahri (Baminwal Denpom XV/2 Masohi, Serka Rio (Pomdam XV/Pattimura), Pazri Fitriagi (Balaklap Satlak Lidpamfik Denpom Masohi).
Penyerahan senjata api rakitan ini secara sukarela, bermula dari kegiatan Pembinaan Terirotial (Binter) tentang kepemilikan senjata api di wilayah setempat.
“Diserahkan sukarela, artinya masyarakat sadar tentang kepemilikan senjata ilegal,” kata Zahri.
Senjata tersebut diserahkan langsung oleh warga kepada Serma Jamalul Zahri dan Serka Rio Pazri Fitriagi.
“Setelah itu, warga minta agar identitasnya dirahasiakan, ” katanya.
Kata Zahri, kepemilikan senjata api illegal baik organik maupun rakitan, amunisi dan bahan peledak sangat berbahaya. Lebih lagi, berpotensi memicu kriminal yang mengancam nyawa sendiri maupun orang lain.
APRESIASI
Terpisah, Danpomdam XV/Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno mengapresiasi keberhasilan personil Denpom XV/2 Masohi.
“Apresiasi tinggi ke Denpom Masohi atas kebersilakan pembinaan, sosialisasi dan komunikasi dengan warga binaan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Lewat Komsos Satgas Pulau Terluar Raup 3 Senpi Ilegal dari Masyarakat ;https://sentralpolitik.com/lewat-komsos-satgas-pulau-terluar-raup-3-senpi-ilegal-dari-masyarakat/
Menurutnya, komunikasi bersamaa warga binaan harus kontinu guna mengeliminir kepemilikan senjata api baik rakitan maupun standar, agar tercipta kondisi yang aman dan damai. (*)
Respon (1)