AMBON (SentralPolitik) _ Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) terhadapkaryawan PT Batu Tua di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya terjawab.
Pihak PT Batu Tua mengaku langkah yang diambilnya sudah sesuai prosedur ketentuan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).—
Hal ini ditegaskan Direktur Utama, PT Batu Tua, Boyke Poerbaya Abidin kepada sejumlah wartawan disela-sela kegiatan Pembinaan Pertambangan Mineral Kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang IUP bersama Komisii VII DPR RI di Cantika Hotel Ambon, Rabu (9/8).
Boyke meminta semua pihak menyikapi persoalan PHK karyawan PT Batu Tua dengan bijaksana.
Sebab, kata dia dalam menegakkan aturan perusahaan sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
‘’Kami mengharapkan semua pihak bijaksana menyikapi kondisi tersebut. Biarkan kami mengurus perusahaan dengan aturan kami, juga sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tandas Boyke.
DIPERSOALKAN DPRD
Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Maluku dari Fraksi Hanura, Hengky Pelata menegaskan kalau Komisi IV DPRD akan memintai keterangan klarifikasi pemecatan sejumlah pekerja dari Desa Uhak yang mengabdi pada perusahaan pengolahan tambang di Pulau Wetar itu.
Belum dirincikan berapa banyak orang yang di PHK, tapi Boyke menyebutkan kalau pihaknya melakukan PHK sesuai ketentuan aturan perusahaan.
“Sebenarnya hal ini pelanggaran perusahaan, sudah ada peraturannya. Jadi kalau buat saya kalau memang SOP-nya kemudian kita sepakati bersama, semua pihak harus mengerti,’’ ingatnya sambil menyebut perusahaan tidak pilih kasih dalam mengambil keputusan.
Dia kembali menjelaskan, proses resign (pemutusan hubungan kerja) bisa terjadi di lapangan sesuai dengan ketentuan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara perusahaan dan pekerja.
KERESAHAN
Meski begitu, Boyke mengaku memahami dan mengerti bahwa terjadi keresahan atas persoalan ini, namun pihaknya tengah menangani dengan arif dan bijaksana.
“Kami mengerti ada keresahan dan akan kami tangani bersama tokoh-tokoh masyarakat supaya semuanya bisa memahami bersama apa yang terjadi,’’ tandas dia.
Disisi lain, dia menegaskan perusahaan tidak membedakan masyarakat Uhak dan masyarakat lainnya. Sepanjang pekerja mentaati aturan perusahaan, maka konsekuensinya adalah Protap berlaku bagi mereka yang tidak mentaati peraturan.
Menurutnya, pihaknya tidak membedakan masyarakat Uhak masyarakat Lurang, masyarakat Indonesia lainnya. Selama mereka melaksanakan aturan perusahaan, tentu bekerja dengan baik di perusahaan dengan senang hati.
Diingatkan juga perusahaan punya aturan. Bila aturan dilanggar, ada yang namanya teguran lisan, SP1, SP2 dan SP3 semua dicatat.
‘’Kalau pemecatan tidak sekonyong-konyong, tapi masih harus melalui tahapan-tahapan itu. Jadi kita sekarang sudah menangani dengan masyarakat supaya tidak melebar menjadi hal-hal yang mudah dipolitisir,’’ ingata dia.
Boyke menunjuk ini bila yang di PHK pekerja dari Desa Uhak, penggantinya juga dari desa tersebut. ‘’Uhak itu kampung kita juga kok, kampung terdekat ya Lurang itu,’’ sentilnya.
Sejauh ini 60 persen pekerja di Batu Tua adalah warga Pulau Wetar, baik dari Desa Uhak maupun Lurang. ‘’Dan kita menerima mereka bekerja sesuai dengan persyaratan yang kita minta,’’ tutupnya. (*)