PemerintahanTipikor

BPK Gandeng KJPP Hitung Kerugian Negara

×

BPK Gandeng KJPP Hitung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
DOKUMENTASI Yayasan Poi Tek Ambon
SEKOLAH CINA. BPK RI menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menghitung nilai kerugian negara di kasus tukar guling Yayasan Poi Tek. -F:DOK SP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menghitung nilai kerugian negara di kasus tukar guling Yayasan Poi Tek.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Hampir dua pekan ini tim BPK RI berada di Ambon. Mereka melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada perkara Tipikor tukar guling lahan antara Pemda Maluku dengan Yayasan Poi Tek Hok Tong.

Kehadiran tim BPK RI ini merupakan permintaan penyidik Subdit III Tipikor yang sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Maka dari itu penyidik meminta BPK untuk melakukan audit PKKN agar dapat menentukan seberapa besar nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ini.

Untuk dapat menentukan nilai komersial masing-masing obyek dalam proyek tukar guling ini, BPK menggandeng KJPP.

Plh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Andi Zulkifli menyampaikan hal ini kepada media ini Rabu (4/10/2023) di ruang kerjanya.

“Sampai saat ini, rekan-rekan dari BPK masih di Ambon melakukan audit PKKN di kasus tukar guling. Informasi yang kami dapatkan, pihak BPK akan menggandeng KJPP ,” ungkap Andi.

PULUHAN SAKSI

Hingga kini, sudah puluhan orang diperiksa BPK dalam proses audit PKKN ini. Mereka yang diperiksa antara lain pejabat Pemprov Maluku ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun.

Selanjutnya BPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD Maluku baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.

Sejalan dengan itu, sejumlah pejabat teras dari Yayasan Poi Tek Hok Tong juga ikut diperiksa. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku

Ia katakan, dalam penanganan perkara ini akan juga dilibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kasus tukar guling ini berupa penukaran lahan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dengan lahan milik Yayasan Poi Tek Hok Tong di kawasan Desa Rumah Tiga, Ambon.

KERUGIAN NEGARA

Pada proyek tukar guling lahan pada tahun 2017 lalu, diduga ada kerugian keuangan daerah berkisar tiga miliar rupiah. Taksiran ini merupakan selisih harga lahan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dengan harga lahan milik Yayasan Poi Tek.

Sebaliknya lahan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terletak di kawasan Sedap Malam, jalan AY Patty Kecamatan Sirimau.

Sedangkan tanah milik Yayasan Poi Tek berlokasi di Desa Rumah Tiga. Terdapat selisihg harga sekitar tiga miliar rupiah.

Baca Juga:

Said Assagaf Diperiksa Penyidik Tipikor di Jakarta:

https://sentralpolitik.com/said-assagaff-diperiksa-penyidik-tipikor-di-jakarta/

Proyek tukar menukar lahan ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Gubernur Maluku adalah Said Assagaff. Sekda Maluku adalah Hamin bin Tahir serta Femy Sahetapy selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *