BPK Gandeng KJPP Hitung Kerugian Negara

AMBON, SentralPolitik.com _ Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menghitung nilai kerugian negara di kasus tukar guling Yayasan Poi Tek.

Hampir dua pekan ini tim BPK RI berada di Ambon. Mereka melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada perkara Tipikor tukar guling lahan antara Pemda Maluku dengan Yayasan Poi Tek Hok Tong.

Kehadiran tim BPK RI ini merupakan permintaan penyidik Subdit III Tipikor yang sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Maka dari itu penyidik meminta BPK untuk melakukan audit PKKN agar dapat menentukan seberapa besar nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ini.

Untuk dapat menentukan nilai komersial masing-masing obyek dalam proyek tukar guling ini, BPK menggandeng KJPP.

Plh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Andi Zulkifli menyampaikan hal ini kepada media ini Rabu (4/10/2023) di ruang kerjanya.

“Sampai saat ini, rekan-rekan dari BPK masih di Ambon melakukan audit PKKN di kasus tukar guling. Informasi yang kami dapatkan, pihak BPK akan menggandeng KJPP ,” ungkap Andi.

PULUHAN SAKSI

Hingga kini, sudah puluhan orang diperiksa BPK dalam proses audit PKKN ini. Mereka yang diperiksa antara lain pejabat Pemprov Maluku ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun.

Selanjutnya BPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD Maluku baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *