PIRU, SentralPolitik.com _ La Wari Wally dibekuk polisi. Ia tega mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Hukuman minimal 5 tahun penjara tengah menanti pria 45 tahun asal Kecamatan Huamual Belakang itu.
—
Kapolres, AKBP Dennie Andreas Dharmawan SIK saat memberikan keterangan kepada pers, Kamis (165/2024) menyebutkan kalau polisi sudah menangkap Wally di rumahnya.
Kejadian ini berlangsung pada bulan Oktober 2023 lalu.
Berawal saat korban, sebut saja Bunga (16 tahun), sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar.
Saat larut malam, sekira pukul 00.03 WIT pelaku kemudian memasuki kamar korban.
Wally kemudian melancarkan aksinya. Ia mencoba membuka celana korban. Bunga melawan namun Wally mengumbar ancaman.
‘’Jangan melawan! Biaya hidup dan sekolah beta yang bayar,’’ kata Wally.
Nada ancaman itu membuat Bunga tidak berdaya. Pelaku memudian menyetubuhi korban. Bukan sekali, kejadian serupa terjadi berulang kali.
Karena pelaku sering mengancam dan terus melakukan aksi bejatnya, membuat korban tidak bisa bertahan. Bunga kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakak dari ibu kandungnya.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan masalah itu ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) guna mendapat proses secara hukum yang berlaku.
‘’Sesuai laporan Polisi nomor LP/101/B/2024 tertanggal 4 Mei 2024, anggota Polres kemudian menangkap pelaku,’’ terang AKBP Dennie Andreas.
Hukuman penjara 5 sampai 15 tahun bakal menjerat pelaku sesuai pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 76D – 2024. (*)