Cabuli Anak Bawah Umur, La Wari Wally Dibekuk Polisi

PIRU, SentralPolitik.com _ La Wari Wally dibekuk polisi. Ia tega mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Hukuman minimal 5 tahun penjara tengah menanti pria 45 tahun asal Kecamatan Huamual Belakang itu.

Kapolres, AKBP Dennie Andreas Dharmawan SIK saat memberikan keterangan kepada pers, Kamis (165/2024) menyebutkan kalau polisi sudah menangkap Wally di rumahnya.

Kejadian ini berlangsung pada bulan Oktober 2023 lalu.

Berawal saat korban, sebut saja Bunga (16 tahun), sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar.

Saat larut malam, sekira pukul 00.03 WIT pelaku kemudian memasuki kamar korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *