Hukum dan Kriminal

Camat Tantim Akhirnya Diperiksa, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

×

Camat Tantim Akhirnya Diperiksa, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, M.M, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, M.M, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku. -f:Alim-

AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah mangkir beberapa waktu, Camat Taniwel Timur RMM akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Polisi memeriksanya dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Royke adalah terlapor dalam kasus asusila ini, Jumat (25/8/2023) sore.

Kasus ini sudah dalam status penyidikan. Korbannya adalah “Bunga” (nama samaran) seorang gadis remaja asal salah satu kampung di ujung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

Royke menjalani pemeriksaan Jumat (25/8/2023). Penyidik memeriksanya di ruang pemeriksaan khusus (RPK) Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku di Jalan Rijali, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar,S.I.K, M.Si melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, M.M membenarkan pemeriksaan ini.

“Iya benar. Sekarang RMM sedang diperiksa penyidik kita. Statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Sulastri kepada wartawan di ruang kerjanya.

Jebolan Sespimmen Polri Angkatan 62 tahun 2022 ini menjelaskan, Camat hadir karena penyidik telah layangkan surat panggilan pertama.

KEMUNGKINAN TERSANGKA

Terkait kemungkinan status saksi RMM berubah menjadi tersangka, Sukastri enggan berspekulasi.

Ia meminta publik bersabar dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, jika alat bukti cukup untuk menjerat RMM, maka pastinya statusnya akan berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Tetapi, nanti kita lihat ya. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Intinya, laporan kasus ini telah kami tangani sesuai prosedur penanganan perkara. Kita pasti profesional yah,” tukas alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini.

Selain pemeriksaan RMM, di hari yang sama penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yang diduga masih ada hubungan kekerabatan dengan oknum camat cabul ini.

Kedua saksi ini adalah NY, Pegawai Kantor Camat Taniwel Timur dan MM, sopir keluarga RMM.

Kedua saksi ini menjalani pemeriksaan karena mereka berdua berada bersama camat RMM beberapa saat di desa tempat tinggal korban.

Mereka berdua diduga mengetahui peristiwa saat camat cabul ini mengajak korban jalan-jalan ke Piru.

N bahkan sempat satu mobil dengan oknum camat dan korban saat mereka bertolak dari desa tempat tinggal korban menuju Piru dengan tujuan hendak menjemput istri camat tersebut.

Namun baru melewati beberapa desa saja, saksi N meminta turun dari mobil dengan dalih, mau melihat sepeda motornya yang sedang diperbaiki di salah satu bengkel di kawasan tersebut.

NAIK PENYIDIKAN

Sebelumnya, hampir satu bulan penyidik melakukan penyelidikan terhadap laporan pihak korban. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk korban.

Penyidik juga dua kali melayangkan surat undangan kepada RMM untuk klarifikasi laporan. Namun RMM tidak memenuhi undangan tersebut. Mungkin karena surat ini bersifat hanya undangan sehingga RMM “membangkang”.

Saat dilayangkan undangan pertama untuk klarifikasi pada Kamis (10/8/2023), dia tidak datang. Alasannya karena sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan menjelang HUT Kemerdekaan RI. Karena itu ia meminta waktu dan nyatakan akan hadir jika telah selesai HUT Kemerdekaan RI.

“Iya, memang saat surat undangan pertama itu, dia (RMM) tidak datang. Dia meminta diberikan waktu hingga selesai HUT Kemerdekaan RI,” kata Sulastri

Mantan Kasubbid Provost Bid Propam Polda Maluku ini kemudian layangkan surat undangan kedua untuk permintaan keterangan pada Jumat (18/8/2023). Namun, oknum camat bejat ini juga tidak datang.

Karena dua kali diundang untuk klarifikasi laporan, terlapor tidak datang maka penyidik menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status perkara ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

LAPORAN POLISI

RMM dilaporkan ke Polda Maluku pada Kamis (20/7/2023). Korbannya adalah Bunga (nama samaran), seorang gadis remaja asal salah satu desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Sekedar diketahui, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi memang sudah satu tahun lalu. Tepatnya Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB.

Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku. Belum dipastikan mobil yang digunakan terlapor melakukan tindak pidana ini adalah mobil pribadi atau mobil dinas Camat Taniwel Timur. Kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti.

KRONOLOGIS

Kronologis peristiwa ini, berawal saat terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan ke Piru. Saat itu terlapor menjemput korban dengan mobil. Kemudian mereka menuju ke Piru.

Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian terlapor memberikan sebatang rokok kepada korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual tersebut.

Namun saat menghisap rokok yang diberikan terlapor, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD Kabupaten SBB. Terlapor mencari lokasi yang sunyi.

Kemudian terlapor melancarkan aksi bejatnya. Terlapor mencabuli korban. Terlapor juga di duga mengerayangi bagian-bagian sensitif korban .

Tak puas mencabuli korban, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Di dalam mobil tersebut, terlapor menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, terlapor kemudian memotret tubuh korban dalam keadaan telanjang. Dan ia menjadikan itu sebagai senjata bagi terlapor. Dan mengancam agar korban tidak boleh ber”nyanyi” akan kasus ini.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ini-camat-cabul-dari-taniwel-diduga-perkosa-anak-dibawah-umur/

Terlapor mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik.

Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Korban selalu mendapat ancaman dari terlapor. Kasus ini akhirnya terkuak. Korban kemudian melaporkan RMM ke Polda Maluku. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *