Camat Tantim Akhirnya Diperiksa, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

AMBON (SentralPolitik)_ Setelah mangkir beberapa waktu, Camat Taniwel Timur RMM akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Royke sendiri adalah pihak terlapor dalam kasus asusila ini, Jumat (25/8/2023) sore.

Kasus ini sudah dalam status penyidikan. Korbannya adalah “Bunga” (nama samaran) seorang gadis remaja asal salah satu kampung di ujung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

Royke menjalani pemeriksaan Jumat (25/8/2023). Dia diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan khusus (RPK) Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku di Jalan Rijali, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar,S.I.K, M.Si melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, M.M membenarkan pemeriksaan ini.

“Iya benar. Sekarang RMM sedang diperiksa penyidik kita. Statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Sulastri kepada wartawan di ruang kerjanya.

Jebolan Sespimmen Polri Angkatan 62 tahun 2022 ini jelaskan, hadirnya Camat ini karena penyidik telah layangkan surat panggilan pertama.

KEMUNGKINAN TERSANGKA

Terkait kemungkinan status saksi RMM berubah menjadi tersangka, Sukastri enggan berspekulasi.

Ia meminta publik bersabar dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, jika alat bukti cukup untuk menjerat RMM, maka pastinya statusnya akan berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Tetapi, nanti kita lihat ya. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Intinya, laporan kasus ini telah ditangani sesuai prosedur penanganan perkara. Kita pasti profesional yah,” tukas alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini.

Selain pemeriksaan RMM, dihari yang sama penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yang diduga masih ada hubungan kekerabatan dengan oknum camat cabul ini.

Kedua saksi ini adalah NY, Pegawai Kantor Camat Taniwel Timur dan MM, sopir keluarga RMM.

Kedua saksi ini diperiksa karena mereka berdua berada bersama camat RMM beberapa saat di desa tempat tinggal korban.

Mereka berdua diduga mengetahui peristiwa saat camat cabul ini mengajak korban jalan-jalan ke Piru. N bahkan sempat satu mobil dengan oknum camat dan korban saat mereka bertolak dari desa tempat tinggal korban menuju Piru dengan tujuan hendak menjemput istri camat tersebut.

Namun baru melewati beberapa desa saja, saksi N meminta turun dari mobil dengan dalih, mau melihat sepeda motornya yang sedang diperbaiki di salah satu bengkel di kawasan tersebut.

NAIK PENYIDIKAN

Sebelumnya, hampir satu bulan penyidik melakukan penyelidikan terhadap laporan pihak korban. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk korban.

Penyidik juga dua kali melayangkan surat undangan kepada RMM untuk klarifikasi laporan. Namun RMM tidak memenuhi undangan tersebut. Mungkin karena surat ini bersifat hanya undangan sehingga RMM “membangkang”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar