Camat Taniwel Timur Praperadilan Polda Maluku

AMBON, SentralPolitik.com _ Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak dibawa umur. Tak terima status ini, RMM pun melakukan gugatan pra Peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Maluku.

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon ini menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh  penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Maluku.

RMM diwakili kuasa hukumnya Fileo Pistos Noija dan Alfaris Laturake. Berkasnya sudah teregistrasi dengan nomor: 9/Pid.Pra/2023/PN Amb. RMM selaku pemohon melawan Dirreskrimum Polda Maluku.

Jadwal sidang perdana juga telah ditetapkan PN Ambon yang dijadwalkan pada Senin (9/10/2023) pekan depan. Namun belum diketahui siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan ini.

Untuk keperluan sidang perdana praperadilan ini, PN Ambon telah mengirimkan relaas panggilan kepada termohon pada Kamis (5/10/2023).

Fileo Pistos Noija selaku kuasa hukum pemohon membenarkan kalau pihaknya yang mendaftarkan gugatan praperadilan ini.

“Saya memang kuasa hukum dari pemohon yang mendaftarkan praperadilan ini,” ujar Noija kepada media ini Kamis (5/10/2023) di Kantor PN Ambon.

PELAJARI BERKAS

Ia jelaskan telah mempelajari berkas perkara hingga kliennya sebagai tersangka. “Setelah saya mempelajari berkas perkara, konon kabarnya korban melaporkan peristiwa yang terjadi di tanggal 9 Juli 2022 dan baru dilaporkan pada 20 Juli 2023. Jadi sudah setahun kemudian baru korban melapor,” ungkapnya.

Yang menjadi persoalan baginya bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ketentuannya minimal penyidik harus kantongi dua alat bukti.

Ia mengaku telah menelusuri dua alat bukti tersebut yaitu visum et repertum dan keterangan saksi korban.

“Karena saya lihat di KUHAP, untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana, antara bukti dengan bukti itu harus saling mendukung satu dengan yang lain,” beber Noija.

Pengacara kondang ini jelaskan bahwa untuk visum et repertum hanya menjelaskan ada luka pada organ intim korban.

“Bahwa visum paling tidak menerangkan bahwa ada luka akibat benda tumpul, tetapi visum itu tidak mengatakan luka akibat benda tumpul dilakukan oleh siapa atau siapa pemilik benda tumpul itu,” tukas pengacara vokal ini.

Ia tegaskan bahwa keterangan atau kesaksian korban yang melaporkan ini tidak nyambung dengan alat bukti visum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar