Hukum dan Kriminal

Camat Taniwel Timur Praperadilan Polda Maluku

×

Camat Taniwel Timur Praperadilan Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
DPO
KOLOSE Foto Camat Tantim, Royke Marthen Madobaafu dan Logo Polda Maluku. Polda Maluku memasukan Camat Taniwel sebagai DPO usai melakukan persetubuan anak dibawah umur. -F:DOK SP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak dibawa umur. Tak terima status ini, RMM pun melakukan gugatan pra Peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon ini menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh  penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Maluku.

RMM diwakili kuasa hukumnya Fileo Pistos Noija dan Alfaris Laturake. Berkasnya sudah teregistrasi dengan nomor: 9/Pid.Pra/2023/PN Amb. RMM selaku pemohon melawan Dirreskrimum Polda Maluku.

Jadwal sidang perdana juga telah ditetapkan PN Ambon yang dijadwalkan pada Senin (9/10/2023) pekan depan. Namun belum diketahui siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan ini.

Untuk keperluan sidang perdana praperadilan ini, PN Ambon telah mengirimkan relaas panggilan kepada termohon pada Kamis (5/10/2023).

Fileo Pistos Noija selaku kuasa hukum pemohon membenarkan kalau pihaknya yang mendaftarkan gugatan praperadilan ini.

“Saya memang kuasa hukum dari pemohon yang mendaftarkan praperadilan ini,” ujar Noija kepada media ini Kamis (5/10/2023) di Kantor PN Ambon.

PELAJARI BERKAS

Ia jelaskan telah mempelajari berkas perkara hingga kliennya sebagai tersangka. “Setelah saya mempelajari berkas perkara, konon kabarnya korban melaporkan peristiwa yang terjadi di tanggal 9 Juli 2022 dan baru dilaporkan pada 20 Juli 2023. Jadi sudah setahun kemudian baru korban melapor,” ungkapnya.

Yang menjadi persoalan baginya bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ketentuannya minimal penyidik harus kantongi dua alat bukti.

Ia mengaku telah menelusuri dua alat bukti tersebut yaitu visum et repertum dan keterangan saksi korban.

“Karena saya lihat di KUHAP, untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana, antara bukti dengan bukti itu harus saling mendukung satu dengan yang lain,” beber Noija.

Pengacara kondang ini jelaskan bahwa untuk visum et repertum hanya menjelaskan ada luka pada organ intim korban.

“Bahwa visum paling tidak menerangkan bahwa ada luka akibat benda tumpul, tetapi visum itu tidak mengatakan luka akibat benda tumpul dilakukan oleh siapa atau siapa pemilik benda tumpul itu,” tukas pengacara vokal ini.

Ia tegaskan bahwa keterangan atau kesaksian korban yang melaporkan ini tidak nyambung dengan alat bukti visum tersebut.

“Jadi sebetulnya, dua alat bukti oke. Tetapi tidak nyambung, tidak saling mendukung atau boleh dikatakan tidak sinkron,” tegas Noija.

Ia tegaskan dua alat bukti ini tidak saling mendukung untuk menerbitkan suatu hasil yang telah merugikan kliennya tersebut. “Nah, disitulah yang saya membuat praperadilan ini,” tandasnya.

GUGATAN

Ia tegaskan perjuangannya untuk memulihkan hak kliennya ini tidak hanya pada pengajuan praperadilan di PN Ambon saja.

“Karena ini keputusan yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara (TUN), maka saya juga akan menggugat di PTUN. Sehari dua, saya akan mendaftar gugatan ke PTUN,” pungkasnya.

RESPONS POLDA

Terhadap praperadilan ini, Polda Maluku akan meladeninya. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat. Ia mengaku sudah diberitahukan soal praperadilan ini.

“Sehingga Polda Maluku selaku penegak hukum akan tetap patuh dan taat kepada segala aturan hukum. Terhadap praperadilan ini, kita (Polda Maluku) akan hadapi,” tegas Ohoirat lewat telepon seluler saat dikonfirmasi media ini Kamis (5/10/2023).

Mantan Wadirreskrimum Polda Maluku ini jelaskan soal pengajuan praperadilan, memang menjadi hak setiap warga negara termasuk tersangka dan hal ini dijamin aturan hukum yang berlaku.

PATUH

Ohoirat katakan Polda Maluku akan patuh pada putusan praperadilan. Dirinya berharap apapun hasil yang diputuskan hakim, maka baik pemohon maupun termohon harus menghormati dan menghargai itu.

“Termasuk kalau praperadilan nya ditolak, yang bersangkutan juga harus menghormatinya dan datang menghadapi proses hukum. Harus patuh dan taat kepada hukum. Yang jelas, Polda siap hadapi,” tukas mantan Kapolres Kepulauan Aru dan Kapolres Tual ini.

Untuk diketahui, Royke Marthen Madobaafu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya Bunga (nama samaran) remaja wanita asal salah satu desa di ujung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

Royke ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/9/2023) lalu. Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepadanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali pula dia mangkir.

Dugaan tindak pidana ini terjadi Sabtu (9/7/2022) lalu. TKP kasus ini di jalan raya sekitar Kantor DPRD Kabupaten SBB. Korban disetubuhi tersangka di dalam mobil.

Saat kejadian itu korban baru berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswi salah satu SMK. Korban melapor kasus ini pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Baca juga:

Jadi Tersangka Cabul Dua Kali Camat Taniwel Timur Mangkir: https://sentralpolitik.com/jadi-tersangka-cabul-dua-kali-camat-taniwel-timur-mangkir/

Penyidik Subdit IV Renakta kemudian berproses melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *