Dalam Lingkaran Masalah, Ruben Dilantik Penjabat Bupati KKT

Catatan SentralPolitik.com

TEKA TEKI seputar kursi jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar akhirnya terjawab sudah. Ruben Mariolkossu dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail, di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (29/5) sore.

22 Mei 2023 kemarin, Daniel Indey tidak lagi diperpanjang sebagai Penjabat Bupati KKT. Nama Indey mulai menghilang ketika DPRD KKT tidak mengusulkan namanya sebagai Penjabat Bupati KKT.

Ada tiga nama yang resmi diusul ke Gubernur Maluku yakni Piterson Rangkoratat (Asisten III Sekda Maluku), Ruben Mariolkossu (Sekda KKT) dan Rony Watunglawar (Salah satu Kepala Dinas KKT).

Sesuai Salinan Surat Mendagri ke Presiden RI tertanggal 18 Mei 2023 tentang Usulan Calon Pejabat Gubernur Bupati dan Penjabat Walikota, untuk nama Kepulauan Tanimbar tiga nama yang diusul Mendagri ke Presiden yakni Piterson Rangkoratat (PR), Melkias Lohy dan Ruben Mariolkossu (RM).

Rangkoratat diusul oleh DPRD KKT dan Gubernur Maluku, Melkias Lohy diusul Gubernur Maluku sedangkan Ruben hanya diusul oleh DPRD KKT.

Dari sini spekulasi siapa yang bakal menjabat kursi Bupati KKT mulai mencuat. Dibanding Kota Ambon, Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat yang hanya diperpanjang tepat waktu yakni 22 Mei 2023, tidak ada polemik berarti pada tiga daerah ini.

Masyarakat KKT seakan-akan terpola menjadi dua sisi. Sebagian menjagokan PR, sebagian lagi mengunggulkan RM. Ada pula yang tak punya pilihan.  Warga yang terpolarisasi terlihat jelas di Dapil Dunia Maya yakni facebook dan lainnya. Paling banyak di WAG.

BERMASALAH

Ketika polemik sedang bergulir, tiba-tiba muncul dugaan korupsi SPPD fiktif dilingkup Pemkab KKT. Nilainya tak tanggung tanggung Rp. 52,515 miliar. Apalagi dugaan kasus ini melibatkan 26 dinas/ badan dilingkup Pemkab KKT.

Sedari awal, kasus ini sebetulnya sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Saumlaki, yakni Bagian Umum, Humas, Sekretariat Daerah dan BPKAD. Untuk bagian Umum sudah sampai pada penuntutan dan pelaku korupsinya sudah ditahan di Lapas. Di BPKAD sudah penetapan tersangka. 6 orang yang bertanggung jawab.

Sedangkan Humas dan Sekretariat Daerah tengah bergulir. Malahan Sekda KKT, Ruben Mariolkossu juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Begitupun Bagian Humas tunggu digilar untuk dibekuk dan digiring ke penjara.

Aparatur Kejaksaan sebetulnya sudah bekerja, tapi warga tidak tahu. Malah terkesan satu kasus dengan yang lain berdiri sendiri. Atau mungkin jaksa tak punya waktu untuk menjelaskan kepada warga karena saban hari sibuk  memeriksa para pelaku.

Kontur korupsi ini memang harus ditegakkan. Kalau langsung menegakkan Rp. 52 M atau nilai kerugiannya memang agak sulit. Yah lewat dinas/ badan tadi tentu lebih mudah diketahui kontur korupsinya. Toh masing-masing dinas/ badan sudah memiliki RAB masing-masing.

Dan, belakangan baru rakyat tahu kalau ternyata satu bagian dengan bagian yang lain memiliki modus yang sama yakni SPPD fiktif, ketika Covid-19 merajalela ditahun 2020.

Singkatnya, daerah lagi lockdown, tapi ada uang daerah cair untuk perjalanan dinas. Berjalan kemana? Dinas dengan kendaraan apa? Ini yang jadi pertanyaan. Apalagi sudah ada rincian Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Perjalanan Dinas Dalam Daerah. Apalagi rata-rata semua dinas badan hampir menggunakan 99 persen dari dana yang dialokasikan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *