SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Dalam pekan ini, tersangka Petrus Fatlolon langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan Negeri Saumlaki, menyusul kekalahannya pada Praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
—
Sementara itu, sidang putusan Praperadilan di PN Saumlaki, Senin (29/7/2024) berlangsung tegang.
Hakim Tunggal, Harya Juang Siregar SH, MH membacakan kesimpulan dari PN Saumlaki terkait materi Praperadilan oleh Petrus Fatlolonn terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Hadir di ruang sidang termohon, kuasa pemohon dan sejumlah pengunjung termasuk awak media.
Di luar ruang sidang, aparat keamanan menjaga ketat Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki. Tak cuma kepolisian, anggota TNI juga ikut menjaga jalannya persidangan.
Pada sisi lain, kuasa pemohon yakni pengacara dari Jakarta juga tidak mengikuti sidang. Kecuali Anthony Hatane, Rony Sianressy dan pengacara lokal.
‘’Mereka, para pengacara dari Jakarta sudah kembali ke ibu kota,’’ kata sumber media ini.
Hakim Harya membacakan hasil putusan. Semua pengunjung mengikuti dengan seksama. ‘’Menolak seluruh permohonan termohon,’’ kata Hakim Arya membacakan putusan.
DIKERANGKENG
Sementara itu, sumber media ini menyebutkan kalau dalam pekan ini, tersangka Petrus Fatlolon bakal menjalani penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Sumber yang enggan menyebutkan identitasnya ini berujar kalau etelah Hakim menolak permohonan PF, jaksa langsung melanjutkan proses hukum terhadap PF.
‘’Dalam pekan ini jaksa sudah menahan dia. Jaksa segera mengerangkengnya,’’ katanya.
Baca Juga:
Mengintip ‘Jejak Juang; Harya Juang Seregar ; https://sentralpolitik.com/mengintip-jejak-juang-harya-juang-siregar-sh/
Ia juga menyebutkan kalau penahanan berlangsung setelah Jamwas Kejagung RI berkunjung ke Ambon. ‘’Kasus SPPD fiktif ini memng menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung,’’ tandasnya. (*)
Respon (1)