SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Dana Desa kembali makan korban. Kali ini menimpa Kades dan Kaur Keuangan Desa Ridol, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kades Dominggus Salakay dan Kaur Kuangan Desa Ridol Yunet Mehan, terjerat dana desa sebesar Rp. 257 juta.
Sayang, sampai saat ini Kejari Tanimbar masih membebaskan penyamun besar asal Tanimbar, bernama Petrus Fatlolon.
—
JPU menjerat dua penyamun itu di persidangan yang berlangsung Rabu (2/7/2025). Bertindak sebagai JPU Kejari KKT, Stendo Sitania. Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang bersama dua anggota.
‘’Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU menuntut 2,6 tahun Penjara,’’ terang Pj Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, Kamis (3/7/2025).
Dalam dakwaan, JPU menuding terdawa melakukan penyelewengan terhadap ADD selama masa jabatan Pj Kades periode 2018-2019, sedangkan Kaur periode 2019.
TUNTUTAN
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan kalau kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Salakay dan Yunet membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.908.278,5 tanggung renteng oleh keduanya masing masing sebesar Rp.64.454.139,25.
Sedangkan Yunet setelah di kurangi pengembalian Rp. 5.175.000, menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25,” ungkap Garuda Cakti Vira Tama.
Bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda terpidana disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti.
‘’Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,’’ terangnya.
Hakim memberikan waktu 7 hari setelah pembacaan tuntutan agar terdakwa menentukan sikap, menerima, mengajukan pembelaan atau keberatan alias banding.
APA KABAR PETRUS FATLOLON
Garuda tegaskan kalau Kejari KKT berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, DD dan ADD yang terjadi di Desa Ridool.
Kejaksaan juga terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan.
‘’Keberanian untuk melapor adalah langkah awal yang penting dalam memutus rantai tindak pidana korupsi,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Petrus Fatlolon Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi; https://sentralpolitik.com/petrus-fatlolon-akhirnya-jadi-tersangka-korupsi/
Sayangnya sampai saat ini ‘Kepala Sekolah Korupsi’ di KKT Petrus Fatlolon masih bebas. Kejari KKT membiarkannya bebas setelah lebih setahun berstatus tersangka. (*)