Tipikor

Dana Hibah Gereja Meyano Terungkap; Dokumen Hilang, Pekerjaan Tak Rampung

×

Dana Hibah Gereja Meyano Terungkap; Dokumen Hilang, Pekerjaan Tak Rampung

Sebarkan artikel ini
Empat Saksi
Sidang lanjutan korupsi Dana Hibah Gereja Meyano di Tanimbar menghadirkan empat orang saksi. f:IST-

AMBON,  SentralPolitik.com – Sidang lanjutan korupsi Dana Hibah Gereja Meyano Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali bergulir di PN Tipikor Ambon, Senin, (2/2/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi ini terungkap kalau ada Dana Hibah yang mengalir ke panitia. Sayangnya, dokumen hilang sedangkan pekerjaan tidak rampung.

Iklan

Empat orang saksi yakni Lukas Fasak, Deutro At Sabono, Roasis RM Kabalmay dan Petrus Sopacua, mantan Kepala Bappeda Kepulauan Tanimbar.

Sidang lanjutan menjadi arena terbukanya fakta-fakta krusial dalam perkara dugaan korupsi dana Gereja Santo Michael Meyano Bab itu.

Pemeriksaan saksi justru menegaskan jurang lebar antara pengakuan anggaran dan realitas pembangunan di lapangan.

Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang keterangannya memotret dua sisi berbeda yakni penganggaran di atas kertas dan kondisi bangunan yang tak kunjung selesai.

TANPA NPHD

Dua saksi yang berasal dari Tim Penyusun Anggaran Pemkab menerangkan bahwa dana hibah Gereja Meyano memang diusulkan, pembahasan dan pengesahan dalam dokumen anggaran daerah.

Secara administratif, anggaran tersebut tercatat sah dalam sistem keuangan daerah.

Hanya saja para saksi mengungkapkan proses penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut tidak ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun pakta integritas.

Padahal, kedua dokumen itu merupakan instrumen wajib untuk mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab penggunaan dana hibah.

“Ketiadaan dokumen pengikat itu membuka pertanyaan mendasar bagaimana dana publik dapat cair tanpa dasar perjanjian yang jelas dan komitmen akuntabilitas para pihak,” tandas JPU Garuda Cakti Viratama saat sidang.

Persidangan kemudian bergeser dari meja administrasi ke kenyataan di lapangan.

PEMBANGUNAN TANPA KEPASTIAN

Seorang saksi, yang juga kepala tukang dan terlibat langsung dalam pembangunan gereja memberikan kesaksian yang memperlihatkan kondisi sesungguhnya.

Ia menyebut pembangunan berjalan tanpa kepastian, sejumlah pekerjaan utama tidak pernah selesai dan proses pengerjaan akhirnya terhenti.

Akibatnya, bangunan gereja hingga kini belum rampung dan tidak berfungsi. Kesaksian ini menegaskan bahwa realisasi fisik tidak sebanding dengan anggaran yang ada.

Rangkaian keterangan saksi menghadirkan kontras tajam di hadapan Majelis Hakim.

Di satu sisi, negara mengakui telah menganggarkan dana hibah. Di sisi lain, dokumen pengendali tidak ada, bangunan tak selesai, dan manfaat bagi umat tak kunjung terwujud.

Fakta-fakta ini, menurut JPU memperlihatkan adanya jarak mencolok antara perencanaan administratif dan hasil nyata penggunaan dana publik.

“Perkara ini tidak lagi semata soal prosedur, melainkan menyentuh tanggung jawab hukum dan moral atas penggunaan uang negara.’’

Baca Juga:

Rp. 1 Miliar Dana Hibah Gereja Ludes; Bangunan tak Rampung, Dua Panitia Diseret ke Meja Hijau: https://sentralpolitik.com/rp-1-miliar-dana-hibah-gereja-ludes-bangunan-tak-rampung-dua-panitia-diseret-ke-meja-hijau/

‘’Kami, Kejari KKT menegaskan komitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif,” tegas Garuda. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram