Pemerintahan

Dana Inspektorat Minim, UP3 Provinsi Maluku Dinilai Bakalan Bermasalah 

×

Dana Inspektorat Minim, UP3 Provinsi Maluku Dinilai Bakalan Bermasalah 

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku
Kantor Gubernur Maluku. Terkait UP3 Pemprov Maluku dana pengawasan minim bisa berdampak pada Reviuw UP3. f:Net-

AMBON, SentralPolitik.com – Minimnya dana pengawasan pada Inspektorat Propinsi Maluku bakal menimbulkan masalah pada Utang Pihak Ketiga (UP3) Maluku yang mencapai Rp.115,3 miliar.

Informasi media ini kalau tahun 2026 ini lembaga pengawasan internal itu hanya kebagian Rp.2,5 miliar.

Iklan

Padahal lembaga ini juga harus melakukan review atau penilaian terperinci atas semua program di Maluku.

‘’Nah, hutang 2025 sebesar Rp.115,3 miliar yang berada pada 25 OPD dan tersebar pada 11 kabupaten/ kota butuh kerja keras Inspektorat,’’ tandas sumber media ini, Kamis (9/4/2026).

Ia mengingatkan, dengan dana pengawasan yang minim di Inspektorat maka review terperinci terhadap paket-paket 2026 dan UP3 2025 bakalan timpang.

PERMENDAGRI

Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sudah menggariskan soal kewajiban Pemda kepada pihak ketiga.

Terkait pekerjaan selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dalam APBD Tahun berikut.

Masih dalam Permendagri menggariskan Kepala OPD yang memiliki kewajiban utang, mengeluarkan surat pengakuan utang ke Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran (TAPD).

Sekda kemudian menyusun Keputusan Gubernur untuk penetapan utang-utang sebagai bentuk pengakuan besaran utang Pemerintah Provinsi kepada pihak ketiga.

Sedangkan Utang Pemprov 2025 sebesar Rp. 115.354.533.182, telah ada Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2026 tertanggal 2 Februari.

PEMBAYARAN UTANG

Sebelum pembayaran UP3, Inspektorat melakukan proses review dan hasilnya menjadi dasar Pemprov untuk menganggarkan dalam perubahan APBD 2026.

‘’Nah setelah masuk APBD Perubahan 2026, baru lah OPD membayarkan utang-utang kepada pihak-pihak ketiga, sesuai Keputusan Gubernur,’’ sebutnya.

Sumber yang meminta media merahasiakan identitasnya ini mengkuatirkan dengan anggaran Inspektorat yang minim, review kegiatan fisik dan non fisik bakalan pincang.

‘’Nah, apakah reviuw benar-benar bisa dipercaya, sebab anggaran minim tentu tidak semua proyek yang mendapat pemeriksaan yang benar dari aparat inspektorat,’’ tudingnya.

PUBLIK IKUT MENGAWASI

Ia kembali menegaskan kalau ini bukan isapan jempol sebab terindikasi pengecekan fisik di lapangan sebagaimana review hutang 2025 atas pekerjaan 2024, hanya melalui kesimpulan tanpa pengecekan kondisi pekerjaan di lapangan.

Lantaran itu, sumber mengajak masyarakat Maluku agar dapat mengawasi pekerjaan yang masuk UP3 2025.

Katanya, bila ingin daerah ini maju maka publik dapat turut melakukan mengawasi pekerjaan di lapangan terutama terkait UP3.

‘’Apalagi sebagian proyek-proyek yang terindikasi dikerjakan oleh mereka yang bekerja pada Pilkada kemarin. Nah, dana minim bisa menjadi godaan bagi petugas lapangan,’’ ingatnya.

Sebab pada sisi lain ia menilai minimnya dana pengawasan juga merupakan langkah sengaja untuk melemahkan tugas-tugas pengawasan.

Baca Juga:

Satu Tahun Memimpin Hutang Lawamena Capai Rp.115 Miliar; Ini Daftarnya: https://sentralpolitik.com/satu-tahun-memimpin-hutang-lawamena-capai-rp-115-miliar-ini-daftarnya/

‘’Ini bagian dari keputusan struktural kolektif untuk melemahkan pembangunan di daerah ini,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram