Tipikor

Dana Reses DPRD Maluku 2024 Tak Jelas, Rp. 2,2 M Masih Mengambang

×

Dana Reses DPRD Maluku 2024 Tak Jelas, Rp. 2,2 M Masih Mengambang

Sebarkan artikel ini
LIRA
Logo LSM LIRA. F:DOK sp.com

AMBON, SentralPolitik.com – Perilaku anggota DPRD Maluku kembali mengemuka. Selain dana Hibah 2024 yang melibatkan oknum-oknum di lembaga itu, kali ini dana Reses tahun yang sama kembali mencuat.

Dilaporkan dana Reses tahun 2024 senilai Rp. 2,2 miliar yang belum dapat pertanggung jawabannya alias masih mengambang.

Kondisi ini sekaligus mengungkap adanya potensi kerugian negara dari perilaku para oknum Anggota Dewan saat melaksanakan kegiatan di luar masa sidang.

Data yang ada pada LSM LIRA Maluku berupa laporan masyarakat menyebut, tahun 2024 Pemprov Maluku menganggarkan Belanja Barang & Jasa sebesar Rp. 969 Miliar.

Dari jumlah itu realisasi anggaran sekitar Rp. 867 Miliar atau 89,55 persen, sedangkan Rp. 8,784 miliar untuk kegiatan reses anggota DPRD Maluku.

Dana sebesar Rp. 8,784 miliar itu cair melalui 8 lembar SP2D, yang mana 4 lembar cair pada 7 Februari 2024, dan 4 lembar lainnya pada 31 Desember 2024.

‘’Setelah kegiatan selesai, ternyata sebagian besar yakni 90 % anggota Dewan tidak mempertanggung jawabkan keuangan selama reses berlangsung,’’ terang Ketua LIRA Maluku, Jan Sariwating.

FASILITAS

Melalui rilisnya, Ahad (2/11/2024) Sariwating menyebut selama reses para anggota Dewan ini menerima fasilitas yang cukup menggiurkan.

Seperti uang perjalanan dinas, uang makan/minum, uang snack, uang mobilitas, transport, sewa tenda, sewa kursi, uang sewa sound system.

Dari 8 item fasilitas yang mereka terima dengan nominal ratusan juta rupiah ini, ternyata hingga Juni 2025 ada 40 anggota yang belum menyelesaikan bukti pertanggungjawaban senilai Rp. 857,109 juta.

Data LIRA juga menyebutkan kalau sebanyak 15 anggota dewan tidak menyertai bukti pertanggungjawaban dengan nilai sebesar Rp. 1,435 miliar.

Sehingga total dana reses yang tidak bisa dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 2,292 miliar. ‘’Jadi jumlah ini berpotensi terjadi kerugian keuangan daerah,’’ katanya.

Perilaku oknum anggota dewan ini telah melanggar PP No. 12 Thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 141 ayat 1 PP itu menyebutkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang di dapat  dari pihak yang menagih.

SEKWAN

Ia menyebut, permasalahan ini bisa saja terjadi karena Sekwan tidak tertib dalam pengawasan dan pengendalian realisasi belanja reses.

Tidak hanya Sekwan, Pejabat Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Sekwan juga tidak tertib dalam meneliti kelengkapan laporan pengeluaran arus kas yang ia kelola.

‘’Kami ingatkan para anggota dewan harus bertanggung jawab semua masalah ini,’’ tandasnya..

Pada sisi lain, katanya,  tahun 2024 ada anggota dewan yang tidak terpilih lagi sebagai wakil rakyat, karena itu proses pengembalian dana agak sulit dan rumit.

Karena itu ia menyebutkan kalau ini saatnya menjadi proses hukum.

‘’Kami minta penegak hukum segera bertindak supaya dana yang masih berada di tangan anggota dewan bisa kembali ke Kas Daerah,’’ ingatnya.

Baca Juga:

Laporkan Dana Hibah ke Kejaksaan, LIRA Apresiasi Pemuda Katolik Maluku: https://sentralpolitik.com/laporkan-dana-hibah-ke-kejaksaan-lira-apresiasi-pemuda-katolik-maluku/

Secara politis, ia mengingatkan ketidakmampuan anggota dewan mempertanggungjawabkan keuangan, akan merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap mereka. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram