Daud Sangadji Urung Ditahan, Nama Telli Nio & Bagus Mencuat

AMBON, SentralPolitik.com _ Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji sementara boleh bernafas lega.

Polisi urung menahan dia, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tambang galian C Kamis (1/2/2024). Sedangkan, nama pengusaha Telli Nio mencuat di kasus yang sama.

“Tadi DS sudah menjalani pemeriksaan. Secara materi kami siap hadapi,” tega Doddi Soselissa, kuasa hukum DS kepada wartawan Kamis (1/2/2024) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ia menyebut, kliennya tidak menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2/2024) karena ada kegiatan di hari yang sama sehingga memeinta penundaan ke hari Kamis.

“Klien kami kooperatif. Kami tetap hadir atas panggilan penyidik,” tukasnya

TELLY NIO

Terhadap kasus yang telah menyeret kliennya sebagai tersangka, Doddi berharap proses penegakan hukum yang sementara berlangsung di Polda Maluku harus berlaku adil.

“Kami menginginkan proses penegakan hukum yang adil,” tandas advokat muda ini.

Menurutnya, dalam perkara ini ada dugaan pihak lain yang ikut terlibat dalam hal penggalian, pengangkutan serta pembelian material galian C tersebut.

“Kalaupun klien kami disangkakan melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Minerba, maka harus diteliti lagi ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam hal melakukan tindakan penggalian pasir dan batu itu, pengangkutan dan pembelian,” tuturnya.

Ia jelaskan ada norma juga dalam Undang-Undang Minerba yang mengatur perbuatan pidana tersebut.

“Itu diatur pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak lain yang harus jadi perhatian penyidik juga adalah Telly Nio,” paparnya.

Ia beberkan bahwa peran kontraktor kondang di Maluku ini cukup signifikan dalam kasus ini.

Tambang galian C ilegal ini berlokasi di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami meyakini ada perannya dia (Telly). Signifikan perannya dia (Telly). Bahkan alat untuk mengangkat material di Rohomoni itu dia (Telly) punya lebih banyak dari klien kami. Mobil truknya lebih banyak,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar