SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Masih ingat aksi Debt Colector yang melakukan penarikan mobil di Kota Saumlaki? Nah, upaya para leasing yang mendapat dukungan oknum Brimob itu kandas di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Karena itu, Polres Kepulauan Tanimbar diminta segera memproses hukum Alfred Besitimur Cs atas langkah mereka.
Media ini sebelumnya melansir kalau langkah penarikan mobil para dect colector dari tangan Erfani Hamidi berbuntut masalah.
Baca Juga:
Ini Oknum Brimob Diduga Beking Debt Collector; https://sentralpolitik.com/ini-oknum-brimob-diduga-beking-depkolektor/
Debitur Ny Hamidi membawa kasus ini di Polres Kepulauan Tanimbar. Proses hukum pidana kemudian berjalan di Mapolres.
Hanya saja, para debt colector, Alfred Besitimur Cs kemudian menggiring masalah ini ke ranah Perdata, dengan menggugat di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Sayangnya, pada Jumat (14/3/2025) kemarin PN Saumlaki memutuskan menolak gugatan para leasing ini.
‘’Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijke verklaard),’’ demikian bunyi Putusan PN nomor Nomor; 1/Pdt.G.S./2025/PN Sml.
‘’Menghukum penggugat membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 313.000,’’ bunyi putusan kedua. Media ini mendapat petikan putusannya.
TINDAK LANJUT
Terpisah, Kuasa Hukum Ny Erfani Hamidi, Eduardus Futwembun, SH menegaskan kalau sesuai Peraturan MA penundaan Perkara Pidana menunggu Putusan Perdata.
Menurutnya, dengan Putusan PN Saumlaki, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dapat mengsampingkan Peraturan Mahkamah Agung tersebut.
‘’Kami minta Kapolres memerintahkan Satreskrim melanjutkan laporan klien kami (Erfani Hamidi) dan memproses para debt collector,’’ pintanya.
Dalam kasus ini Polres Kepulaun Tanimbar sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian.
Penyidik dapat menjerat Besitimur cs dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Polres Tanimbar Bakal Jerat Debt Collektor ke Ranah Pidana; https://sentralpolitik.com/polres-tanimbar-bakal-jerat-dep-kolektor-ke-ranah-pidana/
Dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)