AMBON, SentralPolitik.com _ Meski pemerintah telah memberikan aturan ketat bagi para depkolektor dalam penagihan hutang/ leasing, namun ada saja oknum-oknum yang berbuat sesuka hati di Saumlaki.
Adalah Erfani Hamidi menjadi korban ulah para depkolektor. Diduga kuat oknum anggota Brimob di Kota Saumlaki turut membekengi perilaku para penagih hutang ini.
—
Awalnya Mateus Melasadalim tengah mengendarai mobil pick up milik Erfani Hamidi. Mobil ini berada dalam status kredit.
Namun di tengah jalan, lima orang depkolektor mengambil paksa mobil itu dari tangan Mateus. Erfani Hamidi kemudian melaporkan masalah ini ke Polres KKT.
‘’Kami mengadukan perbuatan tindak pidana perampasan, pemerasan dan pengancaman oleh para depkolektor,’’ katanya dalam laporan polisi yang juga ke redaksi media ini.
Kelima orang leasing ini masing-masing Alfred Besitimur, Josua Melwawan, Tomi Lenunduan, Anton Watumlawar dan Edi Sairdekut alias Koko.
Dugaan perampasan ini terjadi pada Senin (30/12/2024). Alfred Besitimur Cs mengambil paksa mobil Pick Up (DE 8842 E) dari tangan Mateus, tanpa sepengetahuan Hamidi.
Saat kejadian Mateus sementara memarkirkan mobil di pasar Omele. Kemudian ada yang mendatanginya dan meminta dia naik ke dalam mobil lain, berwarna merah.
Saat menaiki mobil para depkolektor sudah ada Alfred Besitimur yang menyetir mobil. Ada pula Anton Watumlawar duduk di depan mobil dan ada 2 orang lagi.
Mateus Melsadalim duduk dalam mobil. Para depcolector menghimpitnya. Mereka membawa Mateus ke Desa Olilit Timur.
Selama perjalanan para terlapor tidak berbicara apa-apa, sehingga Mateus merasa takut. Apalagi dia tidak mengenal satu pun dari para pelaku.
Di Olilit para pelaku hanya menurunkan barang bawaan, selanjutnya mobil kembali ke Kota Saumlaki dan berhenti di salah satu rumah makan di jalan poros.
Mateus kemudian mendapat interogasi di dalam rumah makan. ’’Apakah ade (Mateus) tau salah?” kata Besitimur. Namun Mateus menjawab tidak tau apa-apa.
‘’Mobil ini bermasalah, soal pembayaran belum lunas,” lanjut Besitimur. Ia kemudian meminta Mateus menandatangani dokumen yang ada.
“Tandatangan saja, seng apa-apa ade,” kata Anton Watumlawar. Namun Metius menolaknya seraya menyebut mobil pick up milik orang tuanya, Hamidi.
“Seng ada masalah, katong seng buat ade susah. Beta ini pengacara, jadi tidak usah takut,” tambahnya.
Karena kuatir, Matius kemudian menandatangani dokumen yang belakangan ia tau bahwa itu surat BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan).
Beberapa saat kemudian mobil tersebut di bawah ke rumah makan. Setelah itu Alfred Besitimur Cs mengambil kunci mobil.
OKNUM BRIMOB
Selang beberapa waktu, datang satu oknum anggota brimob yang menghampiri sopir dan Alfred Cs. Mereka kemudian meninggalkan Mateus.
Mateus kemudian menghubungi rekannya dan menanyakan keberadaan mobil. ia kemudian kehilangan kontak.
Saat pengambilan paksa (perampasan mobil pick up) di Pasar Omele, terdapat dua orang anak Mateus yang masih berada di mobil.
Para depkolektor kemudian membawa dua anak yang dalam keadaan takut dan melepas keduanya di perempatan tugu Selamat Datang.
Mateus kemudian menghubungi pemilik Erfani Hamidi. Hamidi datang dan bersama Mateus mencari mobil pick up.
Mereka kemudian menemukan mobil di areal Mako Brimob Kompi III C, tepatnya di kediaman oknum anggota brimob yang mendatangi mereka di rumah makan.
‘’Kami bernegosiasi dengan baik dan mengarahkan para terlapor bersama ke rumah kami, namun para terlapor bersikeras menahan mobil,’’ kata Hamidi.
MINTA POLISI TINDAK
Karena tidak ada jalan keluar, Hamidi kemudian melaporkan masalah ini ke SPKT Polres KKT.
Ia kemudian melaporkan para depkolektor ini, dengan dasar hukum Putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tentang mekanisme eksekutorial oleh pihak Leasing.
Baca Juga:
Rumah Elizabeth Siswanto segera Disita; https://sentralpolitik.com/rumah-elizabeth-siswanto-segera-disita/
‘’Kami mohon pak Kapolres KKT menindak tegas para terlapor yang tidak sesuai dengan tata cara mekanisme sebagaimana Putusan MK,’’ pintanya. (*)