Diam-diam, Kejati Maluku ‘Keok’ di Praperadilan Korupsi Inamosol

Kareba: Kita Fokus di Penanganan Perkara

Diakui Wahyudi agenda pemeriksaan saksi lanjutan akan dijadwalkan, termasuk memeriksa mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena yang akrab disapa TW itu dalam pemeriksaan saksi jilid II.

“Masih diagendakan pemeriksaannya om. Semua saksi sdh diperiksa, termasuk ybs (TW) om,” jelas Wahyudi.

PERNAH DIDEMO

Di lain pihak, aktivis menilai pengusutan perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa ini terkesan jalan di tempat. Hal ini menyebabkan Kejati Maluku berkali-kali didemo sekelompok warga SBB.

Di tahun 2021 lalu sekelompok warga Inamosol menggandeng DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendemo Kantor Kejati Maluku.

“Kami mendesak Kejati Maluku membentuk tim investigasi untuk mengusut proyek pembangunan jalan Rombatu – Manusa di Kecamatan Inamosol,  Kabupaten SBB yang tidak rampung,” kata Korlap Alvian Tuhuteru.

Menurut pendemo Kejati pengerjaan proyek pembangunan jalan sepanjang 31 kilo meter sejak tahun 2018 itu diduga tidak sesuai volume anggaran dalam kontrak dan mengalami stagnan.

Untuk itu Kejati didesak agar bisa mendapatkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam proyek yang telah dikerjakan sejak tahun 2018 itu.

Yang aneh, menurut demonstran dari hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, sudah ada unsur kerugian negara. Dalam demonya LIRA mendesak Kejati panggil pihak PT. Sinar Blas Abadi yang diduga dibekengi oknum pejabat di Kabupaten SBB.

“Oknum kontraktor harus diperiksa sebab proyeknya tidak rampung namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen,” ujar Korlap Alvian Tuhuteru.

Selain itu, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena juga harus diperiksa guna dimintai pertanggungjawabannya terhadap proyek mangrak itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar