AMBON, SentralPolitik.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, SH, S.I.K, M.H memastikan akan ada tersangka di kasus korupsi proyek jalan Danar Tetoat milik Dinas PUPR Maluku.
Proyek ini berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara. Nilai kontrak proyek ini senilai 7,2 miliar rupiah. Sumber anggarannya dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023.
CV Jusren Jaya sebagai kontraktor pelaksana sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.
Penyidikan kasus oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku terus menunjukan progres positif.
Saat ini, tim audit BPK sedang melakukan audit lapangan untuk menghitung kerugian keuangan negara (Audit PKKN).
GELAR PERKARA
Setelah proses audit PKKN ini usai, selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Untuk (penetapan) tersangka itu pasti. Kita tunggu ya hasil audit (PKKN) oleh teman-teman dari BPK. Sudah beberapa hari mereka (tim audit) di lapangan.”
”Setelah itu, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Kombes Piter kepada media ini pekan kemarin.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang dengan niat sendiri mengembalikan uang yang mereka terima dari pekerjaan paket ini.
“Belum ada (pengembalian uang),” tukas alumni Akpol tahun 2002 ini.
Kombes Piter yang beberapa tahun pernah bertugas sebagai penyidik KPK ini tegaskan dalam penyidikan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur.
Tidak akan ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi untuk menghentikan penyidikan perkara ini.
“Tidak ada intervensi. Ini kasus korupsi dan dugaan kerugian keuangan negara cukup besar. Kita tunggu hasil audit dari rekan-rekan BPK,” tegasnya.
CALON TERSANGKA
Informasi media ini, ada sejumlah nama yang di bidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dari pekerjaan ini.
Mereka antara lain, Kepala Dinas PUPR Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu. Ia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat ini menjabat Kabid Bina Marga.
Ketiga, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane.
Selanjutnya, keempat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.
Kelima, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan, keenam, Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.
Mereka diduga merupakan pihak yang menanda tangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai progres lapangan.
“Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara, mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas yang menandatangani SPM. Semuanya bertanggung jawab,” tandasnya.
Sekedar tau, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya.
Nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Kemudian addendum tanggal 8 Juni 2023, yang mana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).
Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai.
Kemudian addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.
Baca Juga:
6 Kandidat Tersangka Kasus Jalan Danar-Tetoat; Ini Kata Kombes Soumena; https://sentralpolitik.com/6-kandidat-tersangka-kasus-jalan-danar-tetoat-ini-kata-kombes-soumena/
Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan PA mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (*)