NAMLEA, SentralPolitik.com _ Dua anggota Polres Buru harus menerima takdir dipecat dari dinas kepolisian. Kedua anggota ini berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Dua anggota bernasib nahas ini masing-masing Bripka Said Umar Albar dengan NRP 83111197 serta Bripka Ismail Rengur NRP 86041416.
—-
Keduanya mendapat sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran yang sama yaitu disersi.
Bripka Albar dan Bripka Rengur mendapat sanksi dari dinas kepolisian berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/ 2/1/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Nomor : KEP/3/1/2025 juga tanggal 6 Januari 2025.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini berlangsung, Senin (3/2/2025) di Lapangan Apel Polres Buru.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memimpin upacara secara in absentia, kedua anggota tersebut tidak hadir.
Meski tidak hadir saat upacara, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota Provos sebagai simbol pemberhentian.
Sebagai tanda pemecatan Kapolres memberi tanda silang dengan spidol merah pada kedua foto.
Tanda silang pada foto tersebut pertanda Bripka Albar dan Bripka Rengur tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
SANKSI TERAKHIR
Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan bahwa tindakan PTDH adalah bentuk sanksi terakhir.
“PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Dengan upacara PTDH ini, jebolan Akpol tahun 2005 ini berharap agar menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.
Albar dan Rengur diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melakukan pelanggaran serius dengan meninggalkan tempat tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Baca Juga:
Polres Buru segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Kejaksaan;
Pelanggaran yang biasa kena tindakan disersi ini melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Respon (2)