SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Dua oknum prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki yang melakukan penganiayaan terhadap warga Olilit sudah menjalani hukuman penahanan.
Sementara satu oknum perwira berpangkat Kapten segera menjalani sidang di Pengadilan Militer menengah di Ambon.
Komandan Lanal Saumlaki menyatakan itu saat pertemuan penyelesaian di Mapolres Saumlaki, Jumat (16/5/2025).
Atas peristiwa penganiayaan, warga Olilit melakukan aksi demo di DPRD dan sejumlah titik. Kapolres kemudian melakukan langkah-langkah mediasi.
Ikut dalam mediasi ini, Komandan Lanal, Ketua DPRD KKT, R L Anggito, dan 15 utusan perwakilan pemuda Olilit dan Pemudà Katolik.
Saat pertemuan itu perwakilan warga menyampaikan tuntutan, antara lain meminta Kapolres dan Danlanal segera menproses hukum ketiga oknum Anggota Lanal.
Warga juga menuntut agar Danlanal menjalankan proses perdamaian adat secara terbuka di hadapan masyarakat Olilit sesuai adat Tanimbar yang berlaku.
Selanjutnya meminta agar persoalan seperti ini tidak akan terulang lagi, bukan bagi orang Olilit melainkan bagi seluruh masyarakat KKT.
PENAHANAN
Menanggapi tuntutan ini Danlanal meminta maaf atas peristiwa yang terjadi kepada warga Olilit dan warga KKT umumnya.
‘’Kami juga akan bertindak tegas dalam menyikapi persoalan ini,’’ kata Danlanal sebagaimana di kutip salah satu tokoh masyarakat Olilit, Jos Fasse.
Terkait proses penyelesaian hukum, ia tegaskan kalau kalau pihaknya telah mengamankan dua oknum prajurit di tahanan militer sambil menunggu proses hukum militer.
Sementara satu orang oknum perwira akan segera menjalani proses di Pengadilan Militer Menengah di Ambon.
Menanggapi tuntutan pendemo tentang proses adat setempat, Danlanal menyanggupinya. Proses adat akan berlangsung di Balai Desa Natar Mafutin, Senin mendatang.
Pada kesempatan itu, Danlanal menyatakan kalau peristiwa yang terjadi merupakan kelalaian dirinya.
‘’Sebagai pemimpin kesatuan kami masih punya kelemahan dan akan memperbaikinya secara serius,’’ tandasnya.
Sementara Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Wijaya meminta warga selektif dalam menyikapi oknum-oknum leasing yang melakukan penagihan.
Warga kata dia harus selektif dan teliti membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh seperti surat tugas dengan identitas yang jelas.
Selain itu penagihan juga harus mendapat keputusan secara tegas dari Pengadilan. ‘’Artinya penagihan harus melalui prosedur hukum yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,’’ ingatnya.
Baca Juga:
Nono Sampono Minta Lantamal IX Tangani Kasus Penganiayaan Warga Saumlaki; https://sentralpolitik.com/nono-sampono-minta-lantamal-ix-tangani-kasus-penganiayaan-warga-saumlaki/
Wijaya juga meminta warga menahan diri dan tidak terprovokasi atau memprovokasi. (*)