Hukum dan Kriminal

Duel Maut di Pasar Benteng, Satu Nyawa Melayang

×

Duel Maut di Pasar Benteng, Satu Nyawa Melayang

Sebarkan artikel ini
Kompol Androyuan Elim
Kompol Androyuan Elim,S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polresta Pulau dan Pulau-Pulau Lease. f:ALIM-

AMBON, SentralPolitik.com – Duel maut terjadi di pasar Benteng, Kota Ambon. Duel antar dua pemuda dengan benda tajam ini menyebabkan satu orang tewas.

Peristiwa ini terjadi Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01.00 WIT dini hari dengan TKP sekitar pasar kaget di Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.

banner 120x600

Ada pun dua pemuda yang terlibat baku hantam yaitu Yopi Frans Tomatala (30) beralamat di Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon. Ia saat itu sedang tinggal di kamar kos sekitar Pasar Benteng dan Merven Souhoka (27) berdomisili di kawasan Pasar Benteng.

Dari duel dua pemuda jagoan ini, Yopi F Tomatala akhirnya meregang nyawa.

Sementara pelaku Merven Souhoka saat ini harus meringkuk di “Hotel Prodeo” Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Androyuan Elim katakan, pelaku MS sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan.

“Saat ini kami sudah menetapkan pelaku MS sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Androyuan, Senin (13/10/2025) di Mako Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ia jelaskan tersangka MS ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling Lama 15 Tahun penjara,” tukas alumni Akpol tahun 2012 ini.

KRONOLOGI

Peristiwa ini berawal pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di depan jalan Pasar Benteng, korban Yopi yang sedang dalam pengaruh Miras.

Keduanya saling ejek dengan tersangka yang berada di seberang jalan.

Dari saling ejek itu, tersangka menghampiri korban dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan belakang pisau lipat.

Saat tersangka hendak kembali memukul korban namun dilerai oleh saksi Melki yang saat itu berada di TKP.

Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk membeli rokok.

Sekitar 15 menit kemudian tersangka kembali ke rumahnya. Namun setibanya di rumah, tersangka mendapati kamar tidurnya sudah terbakar hangus.

Tersangka tersulut emosi dan langsung pergi menghampiri korban di kos-kosan tempat tinggal Korban dengan membawa pisau lipat.

DUET MAUT

Saat menuju ke kamar kos korban, tersangka mendapati korban berada di depan jalan yang menjadi TKP.

Tak tunggu lama, tersangka langsung menikam korban berulang kali di bagian dada dengan pisau lipat yang dibawanya.

Korban sempat memberikan perlawanan menggunakan obeng dengan menyerang tersangka.

Duel dua pemuda ini sempat dilerai oleh saksi Melki dan Jemi yang berada di lokasi kejadian.

Setelah dilerai, tersangka kemudian pulang ke rumahnya kemudian membersihkan tangannya yang penuh dengan darah.

SERAHKAN DIRI

Selang 20 menit kemudian dua warga setempat Riki dan Delano mendatangi tersangka menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Ketika mendapat informasi korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Pos Polisi Benteng.

“Mengetahui korban meninggal dunia, akhirnya tersangka dengan kerelaan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,” ujar Androyuan.

Tak berapa lama kemudian keluarga korban mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membuat laporan polisi.

Laporan ini tercatat dengan nomor : LP/B/569/X/2025/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 10 Oktober 2025.

Dengan dasar laporan polisi ini, aparat Satreskrim Polresta Ambon langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Hanya beberapa jam saja penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Untuk keperluan penyidikan, Androyuan yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jembrana Polda Bali beberkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BB sntara lain pisau lipat warna silver yang disita dari tersangka, baju kaos berwarna merah yang digunakan korban, celana warna cream yang digunakan korban.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Mimika Dilaporkan Persekusi dan Intimidasi terhadap Empat Jurnalistik: https://sentralpolitik.com/kasat-reskrim-mimika-dilaporkan-persekusi-dan-intimidasi-terhadap-empat-jurnalis/

Berikutnya obeng warna hitam kuning yang digunakan korban serta satu buah flashdisk yang berisikan rekaman kejadian yang disita dari pemlik cctv di sekitar tempat kejadian. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram