AMBON, SentralPolitik.com _ Empat Saniri Negeri menolak rencana Pemerintah Kota Ambon melantik Felix Audy Tisera sebagai Raja Negeri Urimessing.
Felix Audy Tisera bukan merupakan turunan garis lurus dari Mata Rumah Parenta, sehingga Saniri Negeri mengingatkan akan terjadi pelanggaran adat.
Sekedar tau, di Negeri Urimessing hanya satu Mata Rumah Parenta yakni Tisera. Dan terdapat 9 Saniri di negeri di Kota Ambon itu.
Sementara Pusat Kota Ambon saat ini berdiri di tanah milik Negeri Soya dan Urimessing.
Pemkot Ambon sendiri telah mengagendakan pelantikan Felix pada Jumat (30/5/2025) di Kampung Siwang Negeri Urimessing.
KEBERATAN
Penolakan pelantikan Saniri Negeri tertuang dalam Surat para Saniri Negeri kepada Walikota Ambon yang juga media ini terima, Rabu (28/5/2025).
Ada empat Saniri yang mengajukan keberatan, masing-masing Gustaf de Fretes, Daniel Ryn Samalelaway, Andrias Samalelaway dan Julius Wattimena.
Dalam penolakan ini mereka mengurai kalau telah terjadi cacat administrasi oleh Felix Audy Tisera.
Felix sejauh ini merupakan Saniri Negeri yang juga mencalonkan diri sebagai Raja, namun dia tidak mundur sebagai saniri.
Menurut Gustaf de Fretes, tidak ada Berita Acara kesepakatan yang ditanda tangani dapat Rapat Penetapan Balon Raja dari Mata Rumah Parenta Tisera pada 4 Desember 2024 dan diperbaharui rapat berikut pada 13 Desember 2024.
‘’Hanya Felix yang meneken sebagai kepala Mata Rumah Parenta. Padahal ada lebih dari satu Balon Raja dari internal mata rumah Tisera,’’ katanya.
Selain itu tidak ada Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota Sanini Negeri dari Felix, sejak ia mencalonkan diri sebagai raja Urimessing.
Semestinya pengunduran diri itu merupakan berkas yang tidak dipisahkan dari tahapan pencalonan dan verifikasi berkas. Ia juga aktif dalam rapat-rapat rutin saniri maupun penetapan raja.
‘’Jadi Felix merangkap jabatan, sebagai Saniri maupun calon raja. Ini bertentangan dengan Perda 8 tahun 2017 Bab IV Pasal 64 ayat (e),’’ sebutnya.
‘’Sebab mana mungkin ia sebagai Calon Raja sekaligus sebagai Saniri yang bertugas meneliti berkas pencalonan,’’ tambahnya.
KEBERATAN TURUNAN LANGSUNG
Sebelum Saniri Negeri Urimessing menyampaikan keberatan, Maryo Ronaldo Tisera sudah menyampaikan keberatan ke Pemerintah Kota Ambon terkait suksesi Raja.
Maryo Ronaldo Tisera adalah anak kandung dari Yohanes Tisera (almarhum), Raja Urimesing sebelumnya. Yohanes sendiri melanjutkan jabatan raja dari ayahnya, Hein Yohanes Tisera.
Atas keberatan ini, Pemkot menurunkan Surat no 009/91/SEKOT tentang Rapat Koordinasi dengan Jajaran Pemkot terkait dengan keberatan Maryo.
Dalam rapat koordinasi itu, Camat Nusaniwe menyampaikan pada pihak Saniri kalau pada 12 Februari 2025 berkas Balon sudah dikembalikan untuk diperbaiki.
‘’Sayangnya pimpinan Saniri (Richard Waas) tidak pernah menyampaikan kepada kami (Anggota Saniri) baik lewat pesan singkat maupun undangan Resmi,’’ katanya.
Hal ini, bertentangan dengan Perda Nomor 8 tahun 2017 Bab IV Pasal 64 ayah ( c ) yang menyatakan bahwa Anggota Saniri Dilarang menyalahgunakan wewenang.
PELANGGARAN ADAT
Dalam suratnya ke walikota itu, Saniri negeri juga mengingatkan kalau keberatan pencalonan maupun pelantikan Raja Urimessing terjadi pelanggaran adat.
Sebab pengangkatan atau pencalonan raja, harus memiliki silsilah keturunan Raja dari unsur adat dan harus memiliki Silsilah Keturunan Garis Lurus yang benar.
Selanjutnya pada rapat koordinasi dengan jajaran Pemkot, tidak mendapat titik temu antara kedua Keturunan Parenta dari Mata Rumah Parenta Tisera.
Bahkan, Kepala Tata Pemerintah Kota Ambon Alfian Lewenusa bahwa nanti akan dilakukan perbaikan di kemudian hari dalam rapat Rumah Parenta Tisera.
‘’Hal ini sangat kami sesali mengingat persoalan Silsilah Keturunan suatu Mata Rumah adalah hal yang sangat penting bagi suatu negeri adat. Karena merupakan kelanjutan turun-temurun bagi Mata Rumah,’’ tandas para saniri.
CABUT TANDA TANGAN
Dalam surat itu pula, empat Saniri Negeri menyatakan menolak dan mencabut semua tanda tangan yang sudah mereka teken sebelumnya, terkait pencalonan Raja atas nama Felix Tisera.
‘’Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi hukum di kemudian hari,’’ lanjut mereka.
Dengan penarikan tanda tangan itu, para saniri juga menyebut kalau secara administrasi menyatakan tidak menghadiri dan mengikuti semua proses terkait pencalonan.
TIDAK KORUM
Pada sisi lain, mereka menyebut kalau mengunduran diri ini maka segala keputusan Saniri Negeri akan bertentangan dengan Peraturan Daerah no 8 tahun 2017.
Bab IV Bagian Kedia Pasal 65 butir 1 huruf (b) menyebut Rapat Saniri Negeri dinyatakan sah bila dihadiri sedikitnya 2 / 3 dari jumlah anggota Saniri.
Dengan begitu, putusan saniri yang sah yakni 6 orang. Dengan komposisi 9 saniri maka tinggal 5 saniri yang tidak menolak.
Itu pun dari 5 orang saniri harusnya tinggal 4 orang, karena Felix Tisera sebagai anggota Saniri harus mundur karena mencalonkan diri sebagai Raja.
‘’Dengan demikian keputusan rapat saniri negeri yang berhubungan tahapan pencalonan dari 28 November 2024 sampai 12 Pebruari 2025 dinyatakan tidak sah,’’ sebut empat saniri negeri.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Herve Rehatta sebagau Raja Soya; Wattimena Ngaku Kecewa; https://sentralpolitik.com/ptun-batalkan-herve-rehatta-sebagai-raja-soya-wattimena-ngaku-kecewa/
Para Saniri ini juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas perpecahan di tengah warga, kegaduhan dan hilangnya tatanan adat oleh para leluhur, serta upaya hukum baik di PN atau PTUN. (*)
Respon (2)