AMBON, SentralPolitik.com – Enam Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan Terseret skandal korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di kabupaten Duan Lolat itu.
Kepala daerah lintas periode yang memiliki keterkaitan dalam lahirnya skenario proyek hingga pembayaran puluhan miliar rupiah kepada seorang pengusaha lokal, Agustinus Theodorus, Direktur PT Lintas Yamdena.
Agustinus sendiri bukan sosok biasa. Ia diketahui merupakan paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini, Ricky Jauwerisa.
Dari penelusuran sejumlah dokumen dan kronologi kebijakan keuangan daerah, praktik UP3 ini diduga berlangsung selama hampir dua dekade dan melibatkan berbagai keputusan pejabat daerah.
BITTO TEMMAR
Skema ini bermula pada masa pemerintahan Bupati Bitsael ‘Bitto’ Silvester Temmar.
Pada periode tersebut, Agustinus Theodorus mengerjakan sejumlah pekerjaan proyek yang sebagian tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi serta tanpa dukungan dokumen kontrak yang sah.
Ironisnya, terdapat dugaan adanya surat perintah pekerjaan yang ditandatangani pada 31 Desember 2006.
Padahal Gubernur Maluku Karel Albert Ralahallu baru melantik Bitsael Temmar pada 16 Januari 2007.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa sejak awal telah terjadi skenario kolaborasi antara pengusaha dan penguasa untuk menjalankan proyek tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Dari sinilah kemudian muncul klaim Utang Pihak Ketiga (UP3) yang terus menghantui keuangan daerah.
DANIEL INDEY
Kasus ini semakin mencurigakan ketika memasuki masa transisi pemerintahan yang dipimpin Penjabat Bupati Daniel Indey (2022 – 2023).
Pada periode ini, untuk pertama kalinya UP3 dibayarkan kepada Agustinus Theodorus dengan nilai fantastis Rp9,1 miliar.
AT berhasil menggondol dana sebesar itu untuk pekerjaan cutting fill runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri dari nilai proyek awal yang hanya sekitar Rp700 juta.
Pembayaran tetap berlangsung meski sebelumnya audit khusus BPKP telah melarang keras pembayaran UP3 tersebut pada masa kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon (2017- 2022).
Sumber di lingkungan pemerintahan menyebutkan, pada masa itu terjadi tekanan kuat terhadap pejabat daerah.
Bahkan disebut-sebut AT pernah menggebrak meja kantor BPKAD menuntut agar pembayaran miliaran rupiah.
Ia berbuat demikian karena mendapat angin segar dari oknum aparat penegak hukum di kabupaten yang mendukungnya.
MARIOLKOSSU-RANGKORATAT
Skema pembayaran UP3 berlanjut pada masa Penjabat Bupati Ruben Moriolkossu.
Belakangan terungkap bahwa pada periode ini terjadi pembayaran UP3 kepada AT dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp30 miliar.
Pembayaran ini berlangsung secara senyap, tanpa gaung publik yang berarti saat itu.
Pada masa Penjabat Bupati Piterson Rangkoratat, pembayaran UP3 juga sempat bergulir. Namun nilainya disebut tidak memenuhi ekspektasi pengusaha.
Kemudian pada masa Penjabat Bupati Alawiyah Fadlun Alaydrus, kembali terjadi pembayaran UP3 sebesar Rp9 miliar.
RICKY JAUWERISSA
Kontroversi memuncak ketika Ricky Jawerisa menjabat sebagai bupati definitif sejak 20 Pebruari 2025.
Di masa kepemimpinannya, pemerintah daerah kembali melakukan pembayaran UP3 kepada AT, yang merupakan pamannya sendiri.
Pembayaran berjalan dua tahap, yakni: Rp5 miliar pada Maret 2025 dan Rp10 miliar pada April 2025.
Keputusan ini menuai sorotan karena dana tersebut diambil dari anggaran yang telah ditetapkan penggunaannya dalam APBD Induk 2025.
Langkah tersebut juga bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden saat itu menginstruksikan penghematan dalam penggunaan APBN dan APBD.
AKTOR SENTRAL
Dalam pusaran skandal ini, Agustinus Theodorus bertindak sebagai aktor sentral non-penyelenggara negara.
Ia diduga Melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak sah, mengajukan klaim ganti rugi immateril yang tidak rasional.
AT juga menerima pembayaran puluhan miliar rupiah tanpa dukungan dokumen teknis maupun administratif
Berpotensi memberikan manfaat atau suap kepada pihak-pihak tertentu dalam lingkaran kekuasaan.
Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka skandal UP3 Tanimbar berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi keuangan daerah paling panjang dan sistematis di Maluku.
Sebab skandal ini melibatkan kebijakan lintas kepala daerah selama hampir dua dekade.
UU LINGKUNGAN
Sementara itu, informasi media ini menyebutkan kalau selain dugaan korupsi AT bakal dijerat UU Lingkungan Hidup.
Sebab saat mengerjakan paket yang belakangan terkait UP3, sejumlah kawasan hutan Mangrove juga menjadi korban.
Baca Juga:
UP3 Tanimbar Akhirnya Bergulir di Kejati Maluku, Pekan Depan Para Pelaku Mulai Diperiksa: https://sentralpolitik.com/up3-tanimbar-akhirnya-bergulir-di-kejati-maluku-pekan-depan-para-pelaku-mulai-diperiksa/
“Hutan Mangrove yang semestinya mendapat perlindungan, ternyata dibabat habis. Karena itu AT juga akan dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tandas sumber. (*)






