Tipikor

Fatlolon Beber Jauwerissa Minta Pembayaran UP3 Milik AT; Sidang Tipikor TE Berlangsung Panas

×

Fatlolon Beber Jauwerissa Minta Pembayaran UP3 Milik AT; Sidang Tipikor TE Berlangsung Panas

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Tipikor Tanimbar Energi
Suasana Sidang Tipikor Tanimbar Energi di PN Tipikor Ambon, Kamis (12/2/2026). Tim kuasa hukum PF, YL dan KL, meminta JPU menunjukan surat rekomendasi komisi III DPRD KKT tahun 2020, 2021, 2022 dihadapan Majelis Hakim- f:YS-

AMBON, SentralPolitik.com – Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar (2017-2022) membuka perilaku Ricky Jauwerissa di sidang lanjutan Tipikor PT Tanimbar Energi, Kamis (12/2/2026).

Dalam sidang itu, Fatlolon mengungkap peran Jauwerissa yang tampil bersaksi selaku mantan Koordinator Komisi C DPRD KKT.

Iklan

Ia menuding ada permintaan pembayaran Utang Pihak Ketiga alias UP3 milik Agustinus Thiodorus yang juga paman Jauwerissa.

Pada sidang kali ini, Jaksa menghadirkan saksi Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa. Selain itu mantan Pejabat Bupati Fadlun Alaydrus. Sementara mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai terdakwa.

Di sidang ini terungkap pernah terjadi deadlock pembahasan APBD 2020–2021, karena adanya tudingan permintaan “jatah” untuk anggota DPRD.

Selan itu adanya permintaan tambahan anggaran untuk membayar Utang Pihak Ketiga (UP3) milik paman Ricky Jauwerisa yakni Agustinus Thiodorus.

Petrus Fatlolon Bupati Tanimbar (2017-2022) mengakui fakta baru itu saat hakim memberi kesempatan berbicara.

Ia mengaku alasan penolakan komisi III DPRD KKT saat itu bukan terletak pada pencairan anggaran penyertaan modal PT. Tanimbar Energi senilai Rp1 miliar.

‘’Melainkan adanya permintaan sejumlah uang yang mulia,’’ katanya kepada majelis hakim.

Fatlolon membeberkan bahwa deadlock terjadi karena adanya “kepentingan-kepentingan” DPRD yang harus diakomodir oleh pihak eksekutif.

Masih di hadapan Majelis Hakim, Fatlolon menyebut empat poin krusial yang menjadi sumber kebuntuan.

Seperti DPRD meminta penambahan Pokir bagi 25 pimpinan dan anggota dewan. Kemudian, DPRD meminta penambahan anggaran perjalanan dinas.

“Ricky Jauwerissa secara khusus meminta tambahan anggaran untuk membayar UP3 milik pamannya, Agustinus Thiodorus,” ungkap Fatlolon.

Tak cukup sebatas itu, Fatlolon juga mengungkapkan kalau Ricky Jauwerissa meminta jatah Rp50 juta untuk tiap 25 anggota DPRD.

Pengakuan itu sontak menyita perhatian ruang sidang. Jika benar, maka kebuntuan APBD bukan sekadar perbedaan pandangan kebijakan, melainkan diduga sarat tarik-menarik kepentingan anggaran.

DALAMI

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan akan menguji dan mendalami keterangan Fatlolon pada sidang berikutnya.

Majelis memberi kesempatan kepada Fatlolon maupun dua terdakwa lainnya untuk menjelaskan dan membela diri secara terbuka.

Tak berhenti di situ, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi saat itu, Yohana Lololuan, juga mengungkap fakta yang tak kalah serius.

Ia menyebut bahwa setiap kali PT. Tanimbar Energi, menghadiri rapat bersama Komisi III DPRD yang dikoordinir Ricky Jauwerissa, pihak komisi kerap memintai sejumlah uang.

Lololuan mengaku, memberi uang agar laporan pertanggungjawaban keuangan perusahaan daerah itu dapat lolos tanpa hambatan.

“Yang biasa berikan uang kepada Komisi III itu ya direktur keuangan saya, yang kini telah menjadi tersangka dalam masalah ini,” ungkap Lololuan di sidang.

KESAKSIAN RJ

Sebelumnya, Jauwerissa bersaksi kalau tahun 2020-2022 saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator komisi III dan bermitra dengan salah satunya TE.

Komisaris TE adalah Mathias Malaka dan Dirut Yohana Lololuan, Direktur Keuangan Karel Nusnanera dan Petrus Fatlolon sebagai bupati dan pemegang saham.

Komisi III melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra yakni BUMD PDAM yang mengakui bahwa di tahun itu mereka tidak mendapatkan penyertaan modal.

Padahal jelas-jelas tertuang dalam APBD kalau dana senilai Rp1 milar itu untuk 3 BUMD yakni PDAM, Kidabela Kalwedo dan PT TE.

“Jika dalam APBD tertera itu, ya harus cair sesuai pembagian. Tapi faktanya beda. Komisi undang TE dan BPKAD, dan dalam rapat dengar pendapat di komisi, pengakuan Kaban Keuangan bahwa yang memerintahkan dana modal itu ke TE adalah Bupati Petrus Fatlolon,” tandasnya.

Inilah yang menjadi cikal bakal kasus ini sampai ke aparat penegak hukum, karena berdasarkan itulah, komisi merekomendasi untuk proses hukum.

Dan rekomendasi tersebut juga tertuang dalam dokumen LPJ.

SUAP

Pengakuan ini membuka dimensi lain perkara tentang dugaan praktik suap dalam pembahasan laporan keuangan BUMD demi meloloskan pertanggungjawaban perusahaan plat merah tersebut.

Dalam sidang terjadi pengakuan dan penyangkalan yang saling bertolak belakang.

Maka dari itu ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak satu pun pihak yang mengakui kesalahan dalam persidangan.

Namun, menurutnya, perbuatan dan fakta persidangan yang akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Dari sidang ini baru saya tahu nasib Blok Masela seperti apa. Jangan biarkan anak-anak Tanimbar cari makan di luar Tanimbar,” tandas Hakim.

Ia memberi penekanan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa anggaran, melainkan menyangkut masa depan ekonomi daerah.

Sidang Tipikor ini kini bukan hanya membedah penyertaan modal PT TE tapi juga menelanjangi relasi eksekutif–legislatif dalam pembahasan anggaran daerah.

Baca Juga:

Tiga Poros Kekuasaan di Kasus PT Tanimbar Energi; Fatlolon Terdakwa, Jauwerissa dan Alaydrus Jadi Saksi: https://sentralpolitik.com/tiga-poros-kekuasaan-di-kasus-pt-tanimbar-energi-fatlolon-terdakwa-jauwerissa-dan-alaydrus-jadi-saksi/

Publik Tanimbar dan Maluku menanti, apakah semua pengakuan ini akan berujung pada pembuktian hukum, atau sekadar menjadi saling tuding di ruang sidang. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram