AMBON, SentralPolitik.com _ Ada hal mengejutkan dalam sidang lanjutan korupsi SPPD fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar di PN Tipikor Ambon, Kamis (28/3/2024).
—
Kalau pada sidang sebelumnya, perintah Bupati Tanimbar (2017-2022) Petrus Fatlolon terungkap hanya melalui keterangan terdakwa dan saksi, mantan Kepala Dinas Kesehatan KKT justru memaparkan adanya bukti perintah lewat rekaman.
Adalah dr Juliana C Ratuanak mantan Kadis Kesehatan membuka rekaman itu di ruang sidang, saat ia mendapat giliran memberi kesaksian oleh JPU Ricky Santoso.
“Apakah dalam birokrasi Pemda era itu adanya arahan atau perintah?” tanya Santoso kepada dokter Juliana.
Saksi dr. Juliana mengaku pernah mendapat perintah Petrus Fatlolon untuk melaksanakan sebuah seminar tentang Logo Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Ia bersaksi, satu saat ia mendapat telepon dari Bupati PF di tengah malam. Dokter Ratuanak mendapat perintah untuk menggelar suatu Seminar.
ALASAN
Hanya saja dia beralasan tidak ada anggaran. “Namun pak Petrus tegaskan bahwa ‘Saya tidak mau dengar lagi alasan tidak ada anggaran. Itu harus dilaksanakan, karena SKPD lainnya sudah pakai stempel lain,” tandas Saksi Juliana menirukan percakapannya dengan PF.
Ia mengaku karena mendapat tekanan, terpaksa mengeksekusi perintah melaksanakan seminar itu.
Seminar menelan anggaran ratusan juta itu, berlangsung tanpa tercantum dalam pos anggaran. Namun kemudian PF mengiming-iming akan mengakomodir dana itu pada APBD Perubahan.
Sayangnya hingga tutup tahun anggaran, ratusan juta itu tidak pernah menganggarkan kembali sesuai janji si Petrus.
PUTAR REKAMAN
“Ini bukti rekamannya pak Hakim dan Jaksa. Berkenan saya tunjukan,” ujar Juliana masih di ruang persidangan.
Ia kemudian memutar rekaman yang sangat jelas percakapan suara dirinya dengan PF.
Sidang kali ini Jaksa mengadirkan 10 orang saksi. Salah satunya dokter Juliana.
Dalam kesaksian, ia mengaku bukan sekali eks pimpinannya itu melakukan perintah agar melaksanakan berbagai kebijakan yang tidak pernah ada anggarannya.
Menurut dia, angka Rp167 juta untuk seminar itu bukan jumlah yang kecil. “Awalnya saya tidak mau rekam. Tapi terlalu besar perintah eks Bupati ini,” tegasnya.
Sekarang Pemda KKT sudah menggunakan Logo Kabupaten secara resmi pada semua lini di daerah ini. Sayangnya anggaran itu tidak pernah kembali.
“Saya gunakan uang pribadi. Jika saat itu saya pakai pos anggaran dinas, mungkin sekarang saya juga harus bermasalah hukum. Karena berulang kali dia perintah,” tandasnya.
ANCAMAN NON JOB
Modus operandi untuk menggasak uang daerah terus terkuak. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yongky Soissa, memberikan keterangannya.
Yongky mengaku dirinya kerap kali mendapat perintah Petrus Fatlolon untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa pihak. Padahal kebijakan-kebijakan sepihak itu tidak ada dalam pos anggaran.
“Jika tak laksanakan perintah Petrus Fatlolon ini, maka konsekuensinya ya di nonjobkan atau di pindahkan dari posisi jabatan itu,” ungkap Yongky.
Yongky juga membuka, satu waktu, setelah melaksanakan transaksi transferan yang di perintahkan PF, ia dipanggil kembali oleh Petrus Fatlolon guna mengkonfirmasi transaksi itu.
“Saya tahu perbuatan itu tidak benar, karena harus dicopot dari anggaran dinas, tapi karena Petrus Fatlolon adalah atasan saya, dan adanya tekanan. Saya harus mentransfer dengan menggunakan uang pribadi saya,” beber Yongky.
Masih melanjutkan, tanpa rasa bersalah, ketika transferan ke pihak yang di minta, eks bupati ini akan berucap memelas dengan kalimat pamungkasnya.
“Saya malu sudah menyampaikan kepada orang yang akan di transfer, ternyata hanya di transfer sebagian, ” ujar Yongky menirukan ucapan PF.
Fatlolon setiap kali memaksa Yongky untuk memenuhi jumlah uang sebagaimana permintaan Petrus Fatlolon.
KORBAN
Alhasil, dalam persidangan ini, para Saksi meminta keadilan dari Majelis Hakim, karena menurut mereka, baik diri mereka maupun kedua terdakwa (RBM dan PM) merupakan korban dari setiap kebijakan yang diperintahkan PF selama menjabat bupati.
“Pak Ruben dan pak Petrus Masela tidak ada pilihan lain, mereka adalah korban dari perintah Bupati PF,’’ kata Yongky.
‘’Saya saja pernah diperintah Petrus Fatlolon untuk transfer uang ke tokoh Agama sebanyak dua kali. Ada juga perintah siapkan tiket pesawat kepada orang sesuai perintahnya,” ungkap Yongky.
Baca Juga:
Ruben Akui Penggunaan Anggaran Atas Perintah Petrus Fatlolon ; https://sentralpolitik.com/ruben-akui-penggunaan-anggaran-atas-perintah-petrus-fatlolon/
Dalam sidang ini terungkap kalau ada benang merah antara kesaksian mantan Sekda KKT, Ruben Mariolkossu dengan para saksi yang dihadirkan JPU. Sidang masih beranjut pekan depan. (*)
Respon (1)