AMBON, SentralPolitik.com – Game Over! Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 akhirnya ditahan. Ia masuk kerangkeng.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar akhirnya menahan Om Petu, begitu keluarga akrab menyapa Petrus Fatlolon.
Penahanan berlangsung di Kantor Kejaksaan Maluku di Ambon, pada Kamis (20/11/2025) malam.
Sebelumnya jaksa mencokok Om Petu yang terkenal ular ini lebih kurang delapan jam, sedari pukul 13.33 WIT.
Pemeriksaan yang lama ini cukup dramatis.
Sempat terjadi tarik-ulur, karena PF tidak mau meneken surat penahanan. Begitupun dengan pengacara yang mendampinginya.
Sumber media ini bercerita kalau PF mengaku heran, sebab dua minggu sebelumnya, jaksa yang memeriksanya sangat ramah.
Karena itu ia mengaku keberatan dan tidak menyangka pemeriksaan kali ini, jaksa hendak menahannya.
Setelah terjadi tarik menarik sekian lama, penyidik kemudian memanggil dokter untuk memeriksa Fatlolon.
Dan akhirnya pada pemeriksaan terakhir, penyidik menahannya.
Tak lupa jaksa mengenakan Rompi Pink kebanggaan para koruptor itu ke tubuh si Petu.
Setelah itu jaksa menggelandang dia ke mobil tahanan, dan selanjutnya menggiringnya ke Rutan Waiheru. Sebelumnya ada foto di hadapan kamera humas Kejati dan para wartawan.
TANIMBAR ENERGI
Sementara itu bersamaan di Kota Saumlaki, penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki juga menahan dua tersangka korupsi dana hibah ke PT Tanimbar Energi.
Pada perusahaan milik daerah ini, penyidik menahan dua orang tersangka, yakni Yoke Lolonluan dan Karel Lusnarsera.
Yoke Lolonluan adalah Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat Petrus Fatlolon terpilih untuk pertama kalinya menjadi Bupati MTB (Sekarang KKT).
Setelah pensiun dari KPU karena jasa-jasanya ia kemudian menjadi Direktur Utama PT Tanimbar Energi.
Sayang, atas jasa-jasanya melakukan korupsi pada dana perusahaan itu bersama Om Petu, jaksa kemudian menetapkannya sebagai tersangka, Senin 14 April 2025.
Baca Juga:
Petrus Fatlolon Dipanggil Jaksa, Langsung Ditahan?: https://sentralpolitik.com/petrus-fatlolon-dipanggil-jaksa-langsung-ditahan/
Dan kolaborasi liar antara ibu Oke bersama Om Petu mengelola dana sekira Rp.6 miliar, akhirnya sama-sama membawa keduanya masuk penjara. (*)






