AMBON, SentralPolitik.com – Amburadulnya alokasi dana Hibah Pemerintah Propinsi Maluku tahun 2024 makin terbuka. Lihat saja penerima dana hibah dari Lembaga Parau Kampung.
Lembaga yang belum diketahui alamat kampungnya ini, malah bisa mendayung alias menerima Dana Hibah sebanyak dua kali.
Meski bernama Kampung, tapi lembaga itu ternyata bukan ‘kampungan’.
Buktinya Parau Kampung berhasil ‘mendayung’ alias menerima dana hibah sebanyak dua kali, sampai menabrak Permendagri.
Permendagri nomor 77 tahun 2020 mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini menyatakan kalau belanja hibah tidak terus menerus-menurus setiap tahun anggaran.
Data media ini menyebutkan kalau Perau Kampung pada tahun 2023 mendayung alias berhasil mengait dana sebesar Rp. 550 juta, sedangkan Rp. 400 juta di 2024.
TIGA LEMBAGA MENERIMA
Selain Perahu Kampung, ada pula Yayasan Kasih Ibu Maluku. Yayasan ini menerima dana Hibah sebesar Rp. 400 juta pada 2023 dan kebagian Rp. 200 juta di 2024.
Berikutnya, lembaga Hebat Bermanfaat. Hebat Bermanfaat ini begitu hebat sehingga berhasil memanfaatkan dana Hibah sebanyak Rp. 450 juta pada tahun 2023 dan ketiban Rp. 200 juta pada tahun 2024.
‘’Tiga lembaga menerima dana dalam dua tahun berturut-turut menunjukan kalau pengelolaan dana Hibah di Provinsi Maluku juga amburadul,’’ kata sumber media ini.
‘’Jadi jangan serta merta menyalahkan para lembaga penerima, tapi yang patut mendapat sorotan itu dari pengelola di Pemprov Maluku,’’ kata sumber yang meminta media ini merahasiakan identitasnya.
Ia mengingatkan, masalah ini sudah selayaknya mendapat perhatian Gubernur Maluku dan aparat hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Media ini sebelumnya melansir dana Hibah Pemerintah Propinsi Maluku tahun 2024 sebesar Rp. 37,6 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Padahal, para penerima dana Hibah sudah harus melaporkan penggunaan anggaran pemerintah per Pebruari 2025.
Terdapat 149 lembaga yang masuk daftar hitam. Para penerima ini berasal dari lembaga masyarakat, TNI dan Kepolisian di Maluku.
Baca Juga:
Maluku Gelap! Dana Hibah Rp. 37,6 Miliar Hilang tanpa Jejak; Sejumlah Kepala Dinas Terlibat: https://sentralpolitik.com/maluku-gelap-dana-hibah-rp-376-hilang-tanpa-jejak-sejumlah-kepala-dinas-terlibat/
Pada sisi lain, sumber media ini juga curiga soal penerimaan dari tiga lembaga itu. Sebab sejauh ini jarang mendengar aksi nyata dari tiga lembaga itu di masyarakat.
‘’Bukan tidak mungkin dana seperti Parau Kampung juga sudah dipakai oleh para pengelola untuk ‘berlayar.’ APH patut mencatat ini,’’ tuntasnya. (*)