Gelapkan Rp 5 miliar Uang CV Dian Pertiwi, Ria Poceratu Terancam 5 Tahun Penjara

AMBON, SentralPolitik.com _ Gelapkan uang perusahaan Toserba Dian Pertiwi sebanyak Rp 5 miliar lebih, Ria Poceratu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Arif Kanahau mengancam Poceratu selaku terdakwa saat membacakan dakwaan di sidang Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/12).

Hakim Orpa Marthina menjadi Hakim Ketua saat memimpin sidang dakwaan. JPU dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa merupakan mantan karyawati swasta di perusahaan CV Dian Pertiwi dengan posisi sebagai mantan Kepala Bendahara.

Ria Poceratu  di duga telah menggelapkan uang CV. Dian Pertiwi Poka secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.

Terdakwa melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi masing-masing Toko Buku, Toserba dan Supermarket.

Poceratu melakukan itu karena memiliki hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi) atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *