AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah melaksanakan MoU dengan komisioner KPU se-Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menggelar MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, (7/8/2024).
—
MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini sebagai bentuk sinergi Kejaksaan dengan BPJS Ketegakerjaan terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, di Ballroom Swissbel Hotel
Hadir dalam kegiatan ini Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo; Wakajati, Jefferdian, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu dan Kepala antor BJPS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum.
Selain itu Asdatun, Sigit Prabowo; Aswas, Rio Rizal; Aspidmil, Satar M Hutabarat dan Kabag TU Kejati Maluku, Adrianus Notanubun serta Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo.
Ini merupakan penandatangan Perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum.
Prosesi penandatanganan kerja sama ini berlangsung antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan.
5 PROGRAM BPJS
Mintje Wattu menyebutkan kalau jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang perwujudkn dan penyelenggarannya oleh BPJS ketenagakerjaan.
Ada lima program BPJS yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Wattu menyebut, fokus PKS ini pada tiga hal penting yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan. Tahun 2024 ini pihaknya telah menyerahkan 27 Kuasa Khusus Non Litigasi dan 1 Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Selain itu Penegakan Kepatuhan Pemda. Ini sesuai Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 yang mana Kejaksaan Agung RI mendapat amanah untuk mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkup Pemda, khususnya di Maluku.
Selanjutnya sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
PREVENTIF
Sementara Prasetyo mengingatkan PKS ini sebagai upaya pencegahan potensi masalah hukum, sengketa hukum di Bidang Datun dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
‘’Ini merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Datun selaku Jaksa Pengacara Negara,’’ ingatnya.
Pengacara negara dalam penanganan masalah hukum di kementerian/ lembaga negara dapat memberikan 3 fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain.
Ia juga meminta agar seluruh Pelaku Usaha/ Badan Usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Kami menghimbau agar Pemda kota/ kabupaten memastikan Tenaga Kontrak Daerah, Aparatur Desa, termasuk para pekerja yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ ingatnya.
Baca Juga:
Kejaksaa Teken MoU dengan KPU s-Maluku; https://sentralpolitik.com/kejaksaan-teken-mou-dengan-kpu-se-maluku/
Pihaknya juga akan mengawasi penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)
Respon (3)