PIRU, SentralPolitik.com, Sindikat spesialis pencurian yang selama ini beroperasi di Kota Piru, Kabupaten Seram Barat (SBB) berhasil dibekuk polisi.
—
Polisi mengidentifikasi selama beroperasi, kawanan penciuri ini berhasil menggondol duit sekurangnya Rp. 50-an juta dalam jangka waktu tiga bulan.
“Mereka beroperasi beberapa kali. Pada 4 April 2023, 27 Juni 2023 dan 19 Juli 2023. Saat ini sudah kita tahan,’’ kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan SIK saat memberikan keterangan pers di Mapolres Piru, Jumat (8/9).
Polisi menahan para pelaku masing-masing Ismail Benjal, Andy Ningkeula, Muhamad Isma dan La Jamal.
KRONOLOGIS
Pada 4 April 2023, para tersangka mengambil 1 buah amplop coklat yang berisikan uang sebanyak Rp.43,750 juta dari dalam jok motor di Pasar Waimital.
Pada 27 Juni 2023, kawanan perncuri ini kembali mengambil tas samping yang tergantung dengan tas kresk yang tergantung pada motor metik yang berisikan sejumlah uang dan 1 buah HP.
Sedangkan masih di Lokasi Pasar Waimital pada 19 Juli 2023, mereka bereaksi lagi. Kali ini masuk ke dalam salah satu kios melalui pintu belakang. Dalam aksinya pelaku mengambil sebuah tas milik korban, berisikan uang Rp.9,2 juta serta gelang dan dua cincin emas.
Pelaku selalu bereaksi menggunakan motor hasil curian yakni motor Honda Beat Sreet nomor Pol DE 5236 NT dan Honda Scoo plat Nomor DE 5576 NF.
‘’Mereka melacarkan aksi sesuai peran masing masing secara sistimatis pada siang hari. Situasi keadaan ramai, perhatian orang hanya tertuju pada aktifitas masing masing sehingga tidak ada yang memperhatikan aksi mereka,’’ katanya lagi.
BARANG BUKTI
Mendapat laporan warga, Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 8 juta dan dua kendaraan roda dua.
Selain itu polisi juga menyita flasdick 32 GB yang berisi rekamam CCTV. Dari CCTV memperlihatkan ulah tersangka di TKP.
Berikutnya, barang bukti uang hasil curian sebanyak Rp.6,2 juta, 4 buah gelang emas, dua buah cincin emas, satu buah handback warna hitam, sebuah dompet kecil serta 2 buah tas kosmetik.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/polsek-pelabuhan-ambon-bekuk-sindikat-pencurian-lintas-propinsi/
Para pelaku akan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 362 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (*)