SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Seorang guru agama di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, OL dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/9/2025).
OL dilaporkan atas dugaan kasus pencurian sertifikat hak milik tanah milik Betlehem Labobar (BL) 72 Tahun.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 ketika Betlehem Labobar menitipkan sertifikat Hak Milik Nomor 553 atas namanya kepada sang anak, Yobelina Labobar. Sertifikat tanah ini berlokasi di Desa Waturu.
Kejanggalan mulai terungkap pada 19 Agustus 2025. Sehingga persoalan dan mediasi oleh Pemerintah Desa Waturu terkait laporan warga mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh OL.
Dalam mediasi tersebut, Betlehem baru mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya sudah berada di tangan OL.
GURU AGAMA
Betlehem mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa tindakan OL tidak mencerminkan seorang guru, apalagi seorang guru agama yang seharusnya menjadi teladan.
“Seharusnya sebagai seorang guru agama, ia mengembalikan barang yang bukan miliknya, bukan justru menguasai milik orang lain,” ujar Betlehem.
Betlehem sebelumnya telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Saumlaki.
Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) membenarkan bahwa sertifikat tersebut masih terdaftar atas nama Betlehem Labobar.
Dengan dasar itu, Betlehem meminta OL untuk mengembalikan sertifikatnya, namun OL tetap menolak.
Upaya damai melalui pemerintah desa dan BPN pun tidak membuahkan hasil.
LAPOR KE POLRES
Oleh karena itu, Betlehem memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Tindakan ini diambil setelah menemukan fakta bahwa OL telah menggadaikan sertifikat tersebut di salah satu bank di Saumlaki, berdasarkan pertemuan terakhir di BPN.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Orpah Labobar terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pasal itu berbunyi, barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Baca Juga:
Pemprov Maluku Serahkan Sertifikat Tanah ke BPN RI, Vanath: Perkuat Kinerja ASN:https://sentralpolitik.com/pemprov-maluku-serahkan-sertifikat-tanah-ke-bkn-ri-vanath-kantor-perkuat-kinerja-asn/
Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan sertifikat tanah dapat kembali kepada pemiliknya yang sah. (*)