BULA, SentralPolitik.com – Guru SMP Negeri 40 Bula, JU resmi sebagai tersangka, karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Rahmat Ramdani menetapkan penetapan tersangka ini tak lepas dari sejumlah bukti-bukti yang sudah lengkap.
Rahmat Ramdani, pada Selasa (30/9/2025) mengatakan dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan oknum guru JU (42) sebagai tersangka kasus asusila.
Saat ini, polisi sudah mengamankan JU di ruang tahanan Mapolres SBT, Selasa (30/09/2025).
Ramdani mengatakan berdasarkan keterangan pihak kepolisian dari sejumlah saksi menerangkan bahwa tersangka ini melakukan tindakan bejatnya ini sejak bulan Juli 2025.
Tindakan bejat JU untuk melancarkan aksinya itu melalui tugas sekolah di ruang kelas delapan SMPN 40 di Desa Bula Kecamatan Bula Kabupaten SBT.
“Aksinya itu saat korban NR sedang membuat tugas bersama anak saksi FL di dalam kelas”, ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres.
Lanjutnya, kronologi kejadian itu terjadi saat korban sedang membuat tugas bersama temannya di ruang kelas.
ANCAM KORBAN
Kemudian tersangka masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri korban, hingga korban takut dan memegang tangan temannya yang ada dampingnya.
“Tersangka kemudian berjalan menuju pintu kelas dan mengunci dari dalam dan kemudian ia melakukan aksinya hingga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” katanya.
Penyidik kemudian menetapkan tersangka pada 28 September 2025 berdasarkan surat ketetapan nomor S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025.
Dugaan tindak persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal (81) ayat (1) juncto pasal 76D atau pasal pasal (81) ayat 2 dan atau pasal (81) ayat 3 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
Baca Juga:
Belasan Brimob Aniaya Warga SBT, Ini Kronologis Kejadian: https://sentralpolitik.com/belasan-brimob-aniaya-warga-sbt-ini-kronologis-kejadian/
Tersangka di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari sncaman pidana pokok. (*)