PemerintahanTipikor

Hakim Sebut Bakal Ada Dua Calon Tersangka Baru

×

Hakim Sebut Bakal Ada Dua Calon Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

Jaksa Minta Esepsi Tergugat Ditolak

SIDANG LANJTAN
SIDANG LANJUTAN. Sidang lanjutan kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kabupaten KKT. Ada dua tersangka baru di kasus itu. -f:ALIM-

AMBON, SentralPolitik.com _ Hakim Tipikor Pengadilan Ambon, Harris Tewa menegaskan akan ada dua tersangka baru dalam perkara SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Tanimbar tahun 2020.

Ketua Majelis Hakim itu menegaskan hal ini sesaat sebelum menutup Sidang dugaan korupsi itu di PN Ambon, Kamis (2/11).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Ini beta (saya) bilang buat semuanya termasuk untuk dua calon tersangka baru. Jangan aneh aneh di beta. Jangan ada yang coba-coba mau kasih katong (kita) uang. Kalian punya uang tidak ada artinya di depan beta,” tegas Tewa dalam dialeg Ambon.

Maka dari itu ia mengingatkan kepada para terdakwa termasuk sekelompok warga di Tanimbar untuk tidak membuat isu bahwa kemudian barang (perkara) ini gampang.

“Jangan coba-coba kalian ke beta lalu mau kasih sesuatu par katong disini atau mau mediasi kalian. Jangan coba-coba. Sampaikan salam hormat buat warga di sana (Tanimbar-red), kalau berani datang ke sini ke persidangan. Bukan hanya mau bicara di luar, mau bicara di warung kopi. Seng ada nyali. Datang ke sini supaya bisa liat persidangan. Jangan coba buat isu sembarang,” tandas mantan Ketua PN Garut ini.

Oleh karena itu Tewa katakan jika berani berbuat, maka harus berani juga bertanggung jawab. Bukan dengan mengarang cerita di luar atau membuat drama korea.

“Kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab. Bukan bikin cerita di luar, bikin drama Korea, bukan caranya begitu. Kota kecil tapi punya situasi dan konstelasi politik luar biasa. Itu Tanimbar itu,’’ katanya.

PENGUATAN

Pada sidang, Tewa masih sempat memberi penguatan kepada para terdakwa. Walaupun telah bersalah, tapi hendaknya tetap takut akan Tuhan serta selalu ingat dan sayang keluarga.

“Beta seng bicara banyak-banyak lai. Semua keputusan ada di tangan dorang (terdakwa). Ingat takut Tuhan dan sayang keluarga. Yang namanya manusia pasti ada buat salah karena kita bukan malaikat. Tapi bagaimana harus bertanggung jawab atas kesalahan. Itu saja. Cerna apa yang beta sampaikan demi kebaikan bersama, sayang keluarga,” jelas Tewa mengingatkan.

TOLAK EKSEPSI

Sementara itu, saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor PN Ambon untuk menolak seluruh eksepsi yang di ajukan enam terdakwa perkara korupsi SPPD fiktif BPKAD KKT.

Jaksa Achmad Attamimi mewakili tim JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi menyatakan itu, Kamis (2/11/2023) di ruang sidang Chandra PN Ambon. Sidang dipimpin majelis hakim terdiri dari hakim ketua Harris Tewa dan dua hakim anggota yaitu Wilson Shriver serta Anthoni Sampe Sammine.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa ini, berlangsung singkat. Tanggapan JPU tidak di baca dalam sidang. Hanya penyerahan dokumen tanggapan JPU kepada majelis hakim dan PH terdakwa.

Jaksa Achmad Attamimi kepada media ini katakan inti kesimpulan tanggapan JPU terhadap eksepsi adalah meminta hakim menolak seluruh eksepsi PH terdakwa.

“Kesimpulan atas eksepsi para terdakwa setelah kami pelajari materi eksepsi, kami menganggap bahwa materi itu di luar dari materi eksepsi dalam ketentuan undang-undang. Karena itu ada empat poin yang kami minta kepada majelis hakim,” ujar Attamimi kepada media ini usai sidang tersebut

Atamimi meminta agar majelis hakim untuk memutuskan pertama, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan nota keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima.

Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan terhadap para terdakwa, sah menurut hukum dan dapat diterima. Berikutnya melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan acara pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Jadi itu saja, materi tanggapan atas eksepsi dari teman-teman terdakwa,” tandas Attamimi.

TERDAKWA

Dalam sidang ini, hadir enam terdakwa yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Kristina Sermatang (bendahara pengeluaran), Maria Goretty Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Klementina Y Oratmangun (Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah), Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan). Hadir pula para PH PH terdakwa yang dikoordinir Anthoni Hatane.

JPU dalam dakwaan ungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 6.682.072.402,-

JPU merincikan kerugian negara pada item Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dari realisasi anggaran sebesar Rp. 6.160.687.500,- menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.973.146.500,-

Baca Juga:

BPK Maluku Terima Rp. 350 Juta Hakim Perintahkan Semua Saksi Wajib Hadirhttps://sentralpolitik.com/bpk-maluku-terima-rp-350-juta-hakim-perintahkan-semua-saksi-wajib-hadir/

Sidang Perdana Kasus Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT Kamis : https://sentralpolitik.com/sidang-perdana-kasus-korupsi-sppd-fiktif-bpkad-kkt-kamis-besok/

Kerugian negara ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.(*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *