Hakim Sebut Bakal Ada Dua Calon Tersangka Baru

Jaksa Minta Esepsi Tergugat Ditolak

AMBON, SentralPolitik.com _ Hakim Tipikor Pengadilan Ambon, Harris Tewa menegaskan akan ada dua tersangka baru dalam perkara SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Tanimbar tahun 2020.

Ketua Majelis Hakim itu menegaskan hal ini sesaat sebelum menutup Sidang dugaan korupsi itu di PN Ambon, Kamis (2/11).

“Ini beta (saya) bilang buat semuanya termasuk untuk dua calon tersangka baru. Jangan aneh aneh di beta. Jangan ada yang coba-coba mau kasih katong (kita) uang. Kalian punya uang tidak ada artinya di depan beta,” tegas Tewa dalam dialeg Ambon.

Maka dari itu ia mengingatkan kepada para terdakwa termasuk sekelompok warga di Tanimbar untuk tidak membuat isu bahwa kemudian barang (perkara) ini gampang.

“Jangan coba-coba kalian ke beta lalu mau kasih sesuatu par katong disini atau mau mediasi kalian. Jangan coba-coba. Sampaikan salam hormat buat warga di sana (Tanimbar-red), kalau berani datang ke sini ke persidangan. Bukan hanya mau bicara di luar, mau bicara di warung kopi. Seng ada nyali. Datang ke sini supaya bisa liat persidangan. Jangan coba buat isu sembarang,” tandas mantan Ketua PN Garut ini.

Oleh karena itu Tewa katakan jika berani berbuat, maka harus berani juga bertanggung jawab. Bukan dengan mengarang cerita di luar atau membuat drama korea.

“Kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab. Bukan bikin cerita di luar, bikin drama Korea, bukan caranya begitu. Kota kecil tapi punya situasi dan konstelasi politik luar biasa. Itu Tanimbar itu,’’ katanya.

PENGUATAN

Pada sidang, Tewa masih sempat memberi penguatan kepada para terdakwa. Walaupun telah bersalah, tapi hendaknya tetap takut akan Tuhan serta selalu ingat dan sayang keluarga.

“Beta seng bicara banyak-banyak lai. Semua keputusan ada di tangan dorang (terdakwa). Ingat takut Tuhan dan sayang keluarga. Yang namanya manusia pasti ada buat salah karena kita bukan malaikat. Tapi bagaimana harus bertanggung jawab atas kesalahan. Itu saja. Cerna apa yang beta sampaikan demi kebaikan bersama, sayang keluarga,” jelas Tewa mengingatkan.

TOLAK EKSEPSI

Sementara itu, saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor PN Ambon untuk menolak seluruh eksepsi yang di ajukan enam terdakwa perkara korupsi SPPD fiktif BPKAD KKT.

Jaksa Achmad Attamimi mewakili tim JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi menyatakan itu, Kamis (2/11/2023) di ruang sidang Chandra PN Ambon. Sidang dipimpin majelis hakim terdiri dari hakim ketua Harris Tewa dan dua hakim anggota yaitu Wilson Shriver serta Anthoni Sampe Sammine.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa ini, berlangsung singkat. Tanggapan JPU tidak di baca dalam sidang. Hanya penyerahan dokumen tanggapan JPU kepada majelis hakim dan PH terdakwa.

Jaksa Achmad Attamimi kepada media ini katakan inti kesimpulan tanggapan JPU terhadap eksepsi adalah meminta hakim menolak seluruh eksepsi PH terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar