Tipikor

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Korupsi Dana Hibah Gereja Meyano di Tanimbar Terus Bergulir

×

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Korupsi Dana Hibah Gereja Meyano di Tanimbar Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Tolak Eksepsi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon menolak eksepsi terdakwa korupsi dana Hibah gereja di Tanimbar dalam sidang Senin (19/1/2026). f:SS-

AMBON,  SentralPolitik.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon menolak seluruh eksepsi terdakwa Fransiskus Rumajak dan Marthin M.R.A. Titirloloby.

Rumajak dan Titirloloby merupakan terdakwa dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja Desa Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Lewat eksepsi para terdakwa berupaya menggugurkan dakwaan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mereka.

Putusan sela Majelis itu terungkap dalam sidang terbuka Senin (19/1/2026). Putusan ini sekaligus mematahkan narasi pembelaan yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Hakim menegaskan, surat dakwaan JPU sah, cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

PEMBUKTIAN

Dengan putusan tersebut, perkara ini melaju ke tahap pembuktian.

Pembuktian menjadi arena krusial yang akan membuka rangkaian fakta, aliran peristiwa, serta peran para terdakwa di hadapan hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum para terdakwa.

Selanjutnya menyatakan dakwaan JPU memenuhi unsur hukum sekaligus memerintahkan jaksa melanjutkan perkara ke pemeriksaan saksi, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

SAH

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Viratama menegaskan putusan sela ini sekaligus menampar klaim pembelaan yang selama ini berupaya mendiskreditkan kerja penuntut umum.

“Putusan hakim membuktikan kalau dakwaan kami bukan karangan, asumsi dan bukan rekayasa. Proses penanganan perkara sesuai alat bukti yang sah dan diuji secara hukum di persidangan,” tegas Garuda.

Selanjutnya ia menyebut, penolakan eksepsi menjadi indikator kuat bahwa upaya menggugurkan perkara di tahap awal gagal total.

“Ini menegaskan tidak ada ruang bagi upaya menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Proses hukum akan berjalan sampai terang benderang,” ujarnya.

Perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus biasa, melainkan cermin keseriusan penegakan hukum bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara di KKT.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (26/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Pada tahap ini lah Jaksa Penuntut akan mengurai secara detail peristiwa pidana, konstruksi perkara, serta peran masing-masing terdakwa.

Baca Juga:

Rp.1 Miliar Dana Hibah Gereja Ludes; Bangunan tak Rampung; Dua Panitia Diseret ke Meja Hijau: https://sentralpolitik.com/rp-1-miliar-dana-hibah-gereja-ludes-bangunan-tak-rampung-dua-panitia-diseret-ke-meja-hijau/

“Ini bukan sekadar perkara di atas kertas. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan pemulihan kepercayaan publik,” pungkas Garuda. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram