Hakim Tolak Praperadilan Camat Taniwel Timur

AMBON, SentralPolitik.com _ Permohonan praperadilan Royke Marthen Madobaafu, Camat Taniwel Timur terhadap Dirreskrimum Polda Maluku ditolak Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Madobaafu adalah tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku.

Hakim Nova Salmon selaku hakim tunggal yang mengadili perkara ini menolak praperadilan yang diajukan oleh Madobaafu.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Nova saat membacakan amar putusan dalam sidang Selasa (24/10/2023) di PN Ambon.

Selain menolak permohonan praperadilan, hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

TERSANGKA SAH

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalam menetapkan pemohon (Madobaafu) sebagai tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak yaitu didasarkan dua alat bukti yang sah dan telah melalui mekanisme gelar perkara

Karena itu, hakim menilai tindakan termohon telah prosedural serta berdasarkan hukum.

Dengan fakta di atas, hakim menilai tidak ada kesewenang-wenangan dan kerugian yang timbul akibat tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *