Lingkungan

HAKLI Nilai Intervensi APBN Penting untuk Penanggulangan Sampah 100% di 2029

×

HAKLI Nilai Intervensi APBN Penting untuk Penanggulangan Sampah 100% di 2029

Sebarkan artikel ini
Intervensi APBN
Johny Sumbung, Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan. Sumbung menyebut intervensi APBN untuk menanggulangi sampah di daerah. F:Koleksi pribadi-

JAKARTA, SentralPolitik.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 mendapat dukungan dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).

HAKLI menilai keberpihakan Pemerintah Pusat lewat APBN juga penting dalam menanggulangi sampah, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

‘’Kami kira tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup dalam menanggulangi sampah. Bagi kami keberpihakan pusat lewat APBN memang penting,’’ kata Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan, Johny Sumbung SKM, MKes.

Kepada media ini, Selasa (24/6/2025), Sumbung menyebut, setiap daerah memiliki kondisi dan tantangan masing-masing dalam mengelola pembangunan, termasuk pengelolaan sampah.

Karena itu Rakornas yang antara lain mengangkat upaya Kementrian Lingkungan Hidup termasuk mekanisme pendanaan dari pusat patut mendapat apresiasi.

Ia menyebut, langkah Kementerian dengan memberikan sanksi bagi daerah adalah langkah yang baik, tapi kementrian juga harus memberikan mekanisme anggaran bagi daerah.

‘’Kalau ada sharing dana dari pusat dan daerah, dan kemudian daerah tidak bisa menanggulangi masalah sampah, adalah wajar bila mendapat sanksi,’’ katanya.

Sumbung kembali mengingatkan itu karena setiap daerah juga memiliki kendala-kendala tersendiri, termasuk anggaran yang butuh intervensi pemerintah pusat.

‘‘Untuk mewujudkan target ambisius pemerintah pengelolaan sampah 100 persen tahun 2029 butuh peran semua pihak, pemerintah dan masyarakat,’’ ingatnya.

Tentu kata dia, perlu kajian dan mekanisme khusus agar suatu daerah mendapat stumulus  dari pusat.

”Bila ada stimulus, kami kira daerah-daerah juga akan berlomba-lomba mengeroyok masalah ini,” sebut Sumbung.

RAKORNAS

Media ini sebelumnya melansir Rakornas yang menghadirkan sekitar 1.000 peserta, termasuk 38 gubernur, 514 bupati/ walikota dan pelaku industri pengelolaan sampah.

Rakornas bertema “Menuju Kelola Sampah 100%” bertujuan memfasilitasi kolaborasi antarpihak untuk mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Indonesia.

Saat ini, hanya 39,01% sampah yang dikelola, jauh dari target 2025 sebesar 52,21% dan tujuan ambisius 2029 yaitu pengelolaan sampah 100%.

Fokus Rakornas menangani praktik pembuangan terbuka (open dumping) di 343 TPA yang tersebar di 6 provinsi, 51 kota, dan 286 kabupaten.

TPA sejauh ini menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sehingga melanggar UU No. 18 Tahun 2008.

OPEN DAMPING

Regulasi ini mewajibkan penutupan TPA open dumping dalam waktu lima tahun sejak diberlakukan.

Menteri LH juga telah menerbitkan SK No. 199 Jo SK 485 terkait Tim Pendamping penghentian praktik open dumping.

Sampah plastik, yang menyumbang 20% dari total 56,6 juta ton sampah nasional (sekitar 10,8 juta ton), menjadi topik krusial.

Baca Juga:

Sumbung Saran TPA Toisapu segera Dievaluasi, Ingatkan Sanksi Hukum; https://sentralpolitik.com/sumbung-saran-tpa-toisapu-segera-dievaluasi-ingatkan-sanksi-hukum/

Hal ini sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, “Mengakhiri Polusi Plastik”. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *