AMBON, SentralPolitik.com – Hasil audit BPK proyek ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 2,8 miliar.
Kepastian adanya kerugian negara miliaran rupiah ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Hasil audit PKKN ini telah dikantongi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku setelah “menyambangi” Kantor BPK di Jakarta pekan lalu.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut.
“Kami telah menerima hasil audit PKKN dari BPK. Hasilnya, BPK menyatakan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 2,8 miliar rupiah,’’ tandas Senonugroho.
Angka ini cukup besar sekitar bila dilihat dari nilai kontrak paket mangkrak ini.
‘’Dari proyek Rp 7,2 miliar itu, kerugian negara mencapai 38 persen,” ungkap Handy kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (14/11/2025).
Jebolan AKPOL 2008 ini mengaku setelah mengantongi hasil audit, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli auditor dari BPK di Jakarta.
Pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
TERSANGKA
Setelah audit PKKN ini, penyidik segera menetapkan tersangka, mereka yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik akan memeriksa ahli pidana untuk merampungkan penyidikan.
“Setelah keterangan ahli pidana, kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” beber Handy.
Untuk jumlah tersangka, Handy pastikan akan lebih dari satu orang.
Informasi media ini, ada sejumlah nama yang mencuat pada kasus ini.
Mereka antara lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu.
Ia meneken Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat ini menjabat Kabid Bina Marga.
Berikutnya, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane.
Serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.
Dan Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan, Andarias A Tronanawowoy.
Mereka yang menandatangani dokumen hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres lapangan.
Sekedar tau, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan CV. Jusren Jaya sesuai kontrak 14 April 2023 senilai Rp.7,131 miliar.
Selanjutnya ada adendum tanggal 8 Juni 2023 dan nilai kontraknya naik menjadi Rp.7,2 miliar.
Sesuai kontrak awal, waktu pekerjaan 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai.
Kemudian addendum waktu menjadi 262 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023, namun juga tidak selesai.
Baca Juga:
6 Kandidat Tersangka Kasus Jalan Danar-Tetoat; Ini Kata Soumena: https://sentralpolitik.com/6-kandidat-tersangka-kasus-jalan-danar-tetoat-ini-kata-kombes-soumena/
Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan, progres pekerjaan hanya 53 persen, namun PPK dan PA mencairkan anggaran 100 persen. (*)






