Hasil Uji Laboratorium, Makanan RM Puti Bungsu Tidak Layak Konsumsi

AMBON, SentralPolitik.com _ Kasus makanan berulat rumah makan Padang Puti Bungsu Ambon yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku makin terang benderang.

Terkini, penyidik telah mengantongi hasil uji laboratorium kesehatan lingkungan terhadap makanan tersebut.

Hasil uji laboratorium menyatakan ikan yang mengandung ulat dalam makanan kotak ternyata tidak layak dikonsumsi.

Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena,S.I.K, MH melalui PS Kanit Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter Matahelumual,SH, MH menyatakan kondisi itu.

“Iya, kita sudah dapat hasil uji laboratorium terhadap potongan ikan yang jadi barang bukti dalam kasus ini. Hasilnya yah ikan tersebut tidak layak untuk di konsumsi,” ungkap Matahelumual kepada media ini Selasa (7/5/2024).

Mantan Kasatreskrim Polres Seram Bagian Barat ini beberkan, setelah mengantongi hasil uji laboratorium pihaknya segera berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Instansi terkait itu antara lain Badan POM, Dinas Kesehatan serta Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP).

KIRIM SPDP

Kasus ini sudah naik status penyidikan lebih sepekan lalu. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Tembusan SPDP ini juga kepada NB selaku terlapor. NB adalah pemilik Rumah Makan Puti Bungsu.

”Pekan kemarin kita sudah kirim SPDP ke Jaksa. Tembusan SPDP kita sampaikan ke terlapor bapak NB,” ujar Matahelumual.

4 SAKSI

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti pelapor, saksi yang menemukan serta pihak rumah makan padang Puti Bungsu.

Pihaknya sudah memeriksa empat saksi dari rumah makan Puti Bungsu yaitu NB selaku terlapor sekaligus owner rumah makan Puti Bungsu, koki atau juru masak serta dua orang pramusaji.

POLICE LINE

Rumah makan padang Puti Bungsu hingga kini masih belum bisa beroperasi. Polisi masih terus memasang police line.

TKP terletak di samping BNI Cabang Utama Ambon jalan Said Perintah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Police line telah terpasang sejak Jumat (26/4/2024) malam. Penyidik berjanji tidak akan cabut police line hingga proses hukum kasus ini berakhir.

“Selama proses hukum ini masih berjalan, kita akan tetap police line,” tegas Matahelumual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *