AMBON, SentralPolitik.com – Hj Hartini, tersangka kasus kepemilikan bahan kimia jenis sianida yang saat ini sedang diproses oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda.
Hartini ternyata sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
Informasi media ini surat panggilan pertama kepada Hartini dengan status tersangka dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026, namun Hartini tidak menggubrisnya.
Ia juga tidak memberikan alasan yang sah dan wajar kepada penyidik soal tidak ketidakhadirannya saat panggilan.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan tanggal 25 Maret 2026.
Hanya saja lagi-lagi Hartini tidak hadir. Tersangka berdalih sementara berada di luar kota dan meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Polisi menetapkan Hartini sebagai tersangka dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan bahwa tersangka Hartini dua kali mangkir.
“Iya benar, sudah dua kali penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dua kali tidak hadir,’’ katanya Senin (30/3/2026).
Pada panggilan pertama, tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar. Pada panggilan kedua, tersangka juga tidak hadir.
‘’Tersangka meminta penundaan pemeriksaan nanti di tanggal 6 April,” jelas Kombes Piter menjawab media ini.
Soal peluang tersangka penuhi janji pemeriksaan pada Senin 6 April mendatang, Kombes Piter tidak bisa berandai.
Menurutnya, penundaan penjadwalan pemeriksaan di hari Senin 6 April itu atas permintaan tersangka. Jadi penyidik akan menghormati permintaan penundaan itu.
“Kami berharap tersangka akan penuhi janji pemeriksaan itu karena tersangka sendiri yang minta penundaan. Kami harap ada itikad baik dari tersangka,” ujarnya.
Alumni Akpol 2002 ini menegaskan bila pada 6 April mendatang tersangka tidak hadir, pihaknya mempertimbangkan upaya paksa.
“Ya jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan kita pertimbangkan upaya paksa. Tentu ini untuk kepentingan penyidikan dan guna percepatan penyelesaian perkara,” tegasnya.
KRONOLOGIS AWAL
Dari informasi media, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari munculnya pemberitaan pada 18 September 2025 lalu dari salah satu media online.
Dalam media itu mengulas ‘Polisi diminta Gerebek Ruko Penampungan Cinabar, diduga Milik Haji Hartini di Mardika’.
Dari informasi tersebut, pada hari itu juga Reskrimsus menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah awal Subdit IV Ditreskrimsus yakni berkoordinasi dengan Pemprov Maluku selaku pemilik Pertokoan Mardika.
Selanjutnya melakukan pengecekan di dalam ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali RT001/RW001, tempat Hartini menyewanya.
Hasil pengecekan oleh petugas BPKAD Promal bersama Subdit IV Tipidter, menemukan di lantai I terdapat 5 karung berisi sianida dan 5 karton berisi Sianida.
Sementara di lantai II ditemukan 36 karton juga berisi Sianida.
Atas temuan di ruko tersebut, selanjutnya penyidik melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi, yakni WFO, AH, F alias I, R alias A, ER dan DW.
Pemeriksaan untuk membuat terang temuan puluhan karung Sianida, pemiliknya dan siapa yang menguasai ruko atau menyewa ruko Mardika Blok I.11 tersebut.
Sementara Hartini selaku penyewa atau menguasai ruko tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sebanyak 2 kali.
Meski Hartini mangkir dari klarifikasi, penyelidikan terus berjalan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan saksi ahli bidang kimia dan ahli hukum pidana.
Selanjutnya pengujian awal terhadap temuan di Laboratorium Kimia Dasar Unpatti Kamis (2/10/2025), Hasil uji lab tersebut menyatakan barang bukti adalah Sianida.
Dari serangkaian penyelidikan, maka penyidik memiliki bukti permulaan awal telah terjadi peristiwa pidana.
Sehingga pada Jumat (10/10/2025) melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Di tahap penyidikan, penyidik memeriksa 12 saksi.
Pada tahap ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti sianida.
Selanjutnya barang bukti membawa BB ke laboratorium forensik di Makassar untuk Uji Lab. Hasilnya BB merupakan benar mengandung senyawa Sianida (Cn).
Guna semakin menguatkan nilai pembuktian perkara, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli kimia dan saksi ahli hukum pidana.
Setelah itu melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Hartini pada tanggal 12 Februari 2026.
Kemudian memanggil Hartini sebagai tersangka. Namun dua kali dipanggil, Hartini tidak hadir.
TIDAK KOOPERATIF
Dalam penanganan perkara ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sosok Hartini yang tidak kooperatif.
Pada fase penyelidikan, Hartini dua kali tidak menggubris undangan klarifikasi dari penyidik. Demikian juga saat panggilan sebagai tersangka.
Bahkan terlihat Hartini seperti memberi perlawanan terhadap Ditreskrimsus dengan melapor ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam.
Terhadap aksi Hartini yang seperti tidak puas dengan proses hukum ini, Piter Yanottama jelaskan ada hak dan ruang yang bisa digunakan Hartini.
“Kan ada ruangnya jika tidak puas dengan penyidikan bahkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Silahkan ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan tentang sah tidaknya penyidikan atau penetapan tersangka,’’ katanya.
‘’Nanti akan kita uji di pengadilan. Insya Allah kami tangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Piter.
Terhadap laporan ke berbagai pihak, Kombes Piter tegaskan akan terus fokus menuntaskan perkara ini secara profesional.
Terutama guna menjawab keresahan masyarakat Kota Ambon terkait temuan puluhan karung berisi sianida tersebut.
TPPU
Soal kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang, Kombes Piter menjawab mengakuinya.
“Ya, ada kemungkinan. Tentu akan kami pelajari dan bongkar fakta aliran dananya” pungkasnya.
Dari informasi yang diterima media ini, ternyata Hartini juga tersandung dua kasus pidana lainnya sebagai terlapor.
Kasus pertama, dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Kasus itu kini yang sedang bergulir di Satreskrim Polresta Ambon.
Laporan sesuai LP nomor: LP/B/316/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 4 September 2024. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara kasus kedua, juga dalam tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait transaksi jual beli emas.
Ini masuk dalam LP nomor: LP/B/140/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 9 Juni 2025.
Baca Juga:
Temuan Sianida di Ruko Mardika Polisi Periksa 8 Saksi: https://sentralpolitik.com/temuan-sianida-di-ruko-mardika-polisi-periksa-8-saksi/
Perkara ini juga sedang bergulir di Reskrimum Polda Maluku. Status perkaranya sudah di tahap penyidikan. (*)






