Pemerintahan

Honorer Siluman Bakal Tersingkir, Bupati Tanimbar segera Proses Hukum

×

Honorer Siluman Bakal Tersingkir, Bupati Tanimbar segera Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ricky Jauwerissa
Ricky Jauwerissa, Bupati Kepulauan Tanimbar. Ia mengaku akan memproses pembuat SK Siluman. f:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Para lulusan PPPK tahap II dengan menunggangi SK Siluman di Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera tersingkir.

Umur SK mereka hanya berumur beberapa hari, setelah DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan.

Sementara Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa berjanji bakal memproses para pejabat yang menerbitkan SK bagi honorer siluman.

Dalam Rapat Paripurna DPRD KKT terungkap fakta bahwa ribuan peserta seleksi PPPK tahap II di KKT tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan BKN RI.

Kabid Pengadaan Data dan Informasi BKPSDM KKT, Ivan Melalolin mengungkapkan itu saat Paripurna.

Pengakuan Melalolin ini menjawab polemik siapa yang menerbitkan SK honor siluman ini. Ia memberi keterangan saat Paripurna DPRD.

Sesuai ketentuan, syarat kelulusan seleksi adminitrasi PPPK menggunakan standar dua (2) tahun honor. Sesuai koordinasi Panselda dengan Menpan RB, honorer harus tercatat aktif bekerja hingga tahun 2024.

“Sebenarnya di KKT tidak memenuhi syarat, karena tenaga honorer tercatat per 31 Desember 2022. Di tahun 2023-2024, Pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Jadi kalau ikut betul, semua tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK ini,” ucapnya.

Kondisi ini berbeda dengan seleksi PPPK Tahap I, syaratnya terhitung honor sejak 2005 hingga 2013.

DPRD LAHIRKAN 2 REKOMENDASI

Untuk menyelamatkan wajah DPRD KKT, rapat paripurna melahirkan dua rekomendasi oleh para wakil rakyat kepada Pemda KKT.

Wakil Pimpinan DPRD Apolonia Laratmase menegaskan; pertama DPRD meminta Pemda membantu tenaga honorer yang tak lolos seleksi dengan masa Bhakti diatas dua tahun pengabdian.

Kedua, meminta Pemda agar dapat mengakomodir peserta PPPK yang dalam seleksi kemarin masuk pada kategori R3 atau tenaga paruh waktu

BUPATI JANJI PROSES SK SILUMAN

Sementara itu, Bupati KKT Ricky Jawerisa bakal memproses honorer yang benar-benar mengabdi di Tanimbar.

Rasa keadilan mendasarinya bagi para tenaga honorer yang memang sudah mengabdi sejak lama dan memenuhi persyaratan secara legal.

“Jujur saya bicara secara terbuka ya, bahwa ada basudara yang selama ini mengabdi, contoh jadi guru lepas, bahkan ada yang tak digaji atau ada tiga sekali terima gaji. Itupun hanya di bayar 100 ribu. Maka itu kita pasti ambil kebijakan untuk dinas terkait membantu keluarkan SK,” ungkap bupati, Jumat (4/7/2025).

Kata dia, jika ada peserta seleksi tidak mengabdi namun mendapatkan SK Honor, maka ia pastikan dinas yang mengeluarkan SK akan mendapat proses dan evaluasi.

“Jika terbukti ada orang yang hanya makan tidor, seng pernah bikin apa-apa bagi daerah tapi kemudian dapat SK, maka dinas itu akan kita proses,’’ tekannya.

Proses kata dia, bagi pejabat, sementara pelamarnya tidak.

‘’Namanya juga mereka mencari nafkah, akan berusaha secara maksimal. Mereka tidak bisa kita salahkan. Yang salah itu adalah yang menerbitkan SK,’’ katanya.

Bupati menegaskan bila penerbitan SK siluman melibatlan orang-orang ‘besar’ (pejabat), hal itu tidak akan membatasi proses hukum.

JANJI BANTU

Bupati juga berjanji akan membantu memperjuangkan para guru atau tenaga kesehatan maupun para honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun di Tanimbar.

Terutama sudah terdata di BKN ataupun yang belum terdata dan tidak lolos PPPK tahap I dan II. Baginya Pemda tidak tutup mata untuk mereka.

Baca Juga:

Erens Feninlambir Anggota Dewan Bebal, Ngaku Terlibat SK Honorer Siluman: https://sentralpolitik.com/erens-feninlambir-anggota-dewan-bebal-ngaku-terlibat-sk-honorer-siluman/

“Memang kita tidak bisa mengubah keputusan BKN, tapi terhadap temuan lain kita bisa evaluasi. Supaya kerja-kera kotor seperti ini tidak dilakukan lagi,” tegas bupati. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *