MASOHI, SentralPolitik.com _ Pembangunan Hotel Intan di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah memicu reaksi banyak pihak.
Pasalnya pembangunan hotel milik Kum Fui alias Andreas Intan ini tidak sesuai dokumen yang diajukan.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hotel seharusnya tiga lantai, namun kontruksi hotel untuk bangunan lima lantai.
Hotel Intan milik pengusaha tajir di Masohi ini terungkap melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu melampaui batas ketinggian yang sudah mendapat penetapkan tata ruang.
TEMUAN DPRD
Temuan ini setelah Komisi III DPRD bersama Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah meninjau proyek sekaligus pengukuran bangunan, Kamis (15/5/2025).
“Luas bangunan melebihi dokumen ijin. Seharusnya 20×25 meter, namun hasil pengukuran mencapai 22,45 x 26 meter, ” beber Ketua Komisi III, M Nafis Amahoru.
Kata politisi PKS ini, kontruksi bangunan tiga lantai, namun yang pembangun lima lantai. “Itu menyimpang dari ketentuan dalam dokumen perizinan,” katanya.
Selain itu hotel tersebut belum memperoleh ijin teknis dari Dinas PUPR. Padahal menjadi syarat sebelum memulai pekerjaan.
“Hanya modal ijin Dinas PTSP, bukan izin teknis PUPR ,” heran Amahoru.
Pihak PUPR membenarkan pengajuan ijin teknis sodorkan Andreas Intan sodorkan. Hanya saja PUPR belum menerbitkan ijin.
Kasus itu mendesak Komisi III langsung menggelar rapat meminta penjelasan Dinas PUPR dan PTSP.
Alhasil dalam rapat tersebut terungkap temuan BPK tahun 2024 terdapat sekurang-kurannya 300 bangunan yang mengantongi ijin PGB tanpa ijin teknis dari PUPR.
Baca juga:
Zulkarnain Usung 4 Prioritas Infrastruktur Malteng ke Kementerian PUPR; https://sentralpolitik.com/zulkarnain-usung-empat-prioritas-infrastruktur-maluku-tengah-ke-kementerian-pupr/
“Temuan BPK ratusan bangunan tersebut ijin bodong, ” ungkap Anggota DPRD Novian Tatuhey.
Dinas PTSP disinyalir berada di balik ijin bodong tersebut. (*)