AMBON, SentralPolitik.com _ Telly Nio, salah satu kontraktor kondang dunia jasa konstruksi di Maluku akan dilaporkan ke kepolisian.
Telly Nio diduga ikut terlibat dalam kasus tambang galian C tanpa ijin di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
—
Kegiatan eksploitasi material galian C ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Dari kasus tambang tanpa ijin ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan Daud Sangadji selaku Raja Negeri Rohomoni, sebagai tersangka.
Ia disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, kuat dugaan masih ada pihak lain yang terlibat dan hingga kini belum tersentuh polisi.
Karena itu, tersangka Daud Sangadji melalui kuasa hukumnya dalam waktu dekat akan melaporkan Telly Nio ke Polda Maluku karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tambang galian C tanpa ijin ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi terkait tindakan dan peran dia (Telly Nio) yang bersamaan dengan kasus ini. Materi laporan sementara kami siapkan,” tegas Doddi Soselisa, kuasa hukum tersangka Daud Sangadji.
Ia katakan hak kliennya untuk melaporkan pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
PUNYA PERAN
“Hak kami adalah melaporkan dan sesuai fakta lapangan, kami meyakini ada perannya dia (Telly Nio). Signifikan perannya dia,” tandasnya.
Setelah melaporkan Telly Nio ke pihak kepolisian, Soselisa tegaskan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukumnya tuntas.
“Sebagai pihak yang melaporkan, kami akan kawal. Kami akan konsolidasikan setiap bukti-bukti terkait dengan peran Teli Nio itu. Kami meyakini ada perannya dia. Signifikan perannya dia,” tukas Doddi.
Selanjutnya ia membeberkan pada lokasi yang jadi locus perkara, justru alat yang digunakan untuk eksploitasi material kebanyakan milik Telly Nio.
“Alat untuk mengangkat material di Rohomoni itu dia (Teli Nio) punya lebih banyak dari klien kami. Dia punya truk lebih banyak. Dan sampai sekarang polisi tidak mengamankan, kecuali milik bapak Daud,” bebernya.
Baca Juga:
Daud Sangadji Urung Ditahan, Nama Telly Nio dan Bagus Mencuat ; https://sentralpolitik.com/daud-sangadji-urung-ditahan-nama-telli-nio-bagus-mencuat/
Karena itu, ia berjanji segera mempersiapkan materi untuk melaporkan Telly Nio ke Polda Maluku. (*)
Respon (2)