Ikut di Kasus Galian C Rohomoni, Kontraktor Telly Nio Akan Dipolisikan

AMBON, SentralPolitik.com _ Telly Nio, salah satu kontraktor kondang dunia jasa konstruksi di Maluku akan dilaporkan ke kepolisian.

Telly Nio diduga ikut terlibat dalam kasus tambang galian C tanpa ijin di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan eksploitasi material galian C ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Dari kasus tambang tanpa ijin ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan Daud Sangadji selaku Raja Negeri Rohomoni, sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Dalam kasus ini, kuat dugaan masih ada pihak lain yang terlibat dan hingga kini belum tersentuh polisi.

Karena itu, tersangka Daud Sangadji melalui kuasa hukumnya dalam waktu dekat akan melaporkan Telly Nio ke Polda Maluku karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tambang galian C tanpa ijin ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar