AMBON, SentralPolitik.com _ Plt Kadis Kominfo dan Persandian Pemkot Ambon, Ronald H Lekransy memaparkan alasan terkait belum melakukan pelunasan terhadap jasa tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu masing-masing CV Wilsa, CV Sarira dan UD Ronawiska.
—-
Menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/8/24), Juru Bicara Pemkot ini menjelaskan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara.
‘’Itu mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan,’’ kata dia.
Artinya, setiap program/ kegiatan dan anggaran setiap tahun tersedia dan terencana dalam APBD, yang sudah mendapat persetujuan dari Pemda bersama DPRD dalam Peraturan Daerah.
Selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
‘’Nah, norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme pembayaran jasa CV Wilsa, Sarira dan UD Ronawiska,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik.
‘’Karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang berlangsung,’’ kata dia.
MEDIASI
Ia juga membeberkan Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum pada 18 Juli 2024 lalu.
Poin arahan Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kuitansi dan/ atau PKS untuk melakukan verifikasi.
Sehingga proses bisa berlanjut sesuai dengan pentahapan penganggaran. “Jadi Tim masih tetap menunggu,’’ katanya.
Terkait permohonan Aanmaning oleh Kuasa Hukum ketiga perusahaan ke pengadilan, Lekransy mengatakan bahwa langkah kuasa hukum sesuai dengan aturan. Karena kuasa hukum tentu memperjuangkan hak kliennya.
Baca Juga:
Sengketa Pemkot Ambon vs Tiga Perusahaan Berakhir Damai; https://sentralpolitik.com/sengketa-pemkot-ambon-vs-tiga-perusahaan-berakhir-damai/
“Pemkot menjujung tinggi penegakan hukum dalam penyelengaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya. (*)