Ini Camat Cabul Dari Taniwel, Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

Tengah Bergulir di PPA Polda Maluku

AMBON (SentralPolitik) _ Camat Taniwel Timur berinisial RMM dilaporkan ke Polda Maluku. Camat cabul ini disinyalir melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) alias perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun media ini, RMM dilaporkan ke Polda Maluku pada Kamis (20/7/2023). Korbannya Bunga (nama samaran), seorang gadis remaja asal salah satu desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Laporan ini sementara berproses di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Korban sudah dimintai keterangan. Korban juga sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk Visum et Repertum (VeR).

Kekerasan seksual ini terjadi memang sudah satu tahun lalu. Tepatnya Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

KRONOLOGIS PELAPOR

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat. Tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB.

Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku. Belum dipastikan mobil yang digunakan terlapor melakukan tindak pidana ini mobil pribadi atau mobil dinas Camat Taniwel Timur. Kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti.

Awalnya camat ini mengajak Bunga jalan-jalan ke Piru, Ibukota Kabupaten SBB. Camat menjemput Bunga dengan mobil. Mereka kemudian meluncur menuju Piru.

PUSING

Dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian sang camat memberi sebatang rokok kepada korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual yang dialami Bunga.

Namun saat menghisap rokok yang diberikan terlapor, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD Kabupaten SBB. Pak camat dengan cekatan mencari lokasi sunyi.

Terlapor lantas melancarkan aksi bejatnya. Mencabuli korban. Tak puas, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Masih di dalam mobil, terlapor menyetubuhi korban.

SENJATA

Tak sampai disini, terlapor kemudian memotret serta mengambil video tubuh korban dalam keadaan telanjang. Ini dijadikan senjata bagi terlapor. Dia mengancam agar korban tidak boleh ber”nyanyi” akan kasus ini.

Dengan tegas camat mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik.

Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Diduga korban selalu mendapat ancaman dari terlapor. Kasus ini akhirnya terkuak. RMM akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan ini sedang bergulir di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar