AMBON, SentralPolitik.com – Aliran dana publik ke PT Tanimbar Energi mengungkap fondasi perencanaan yang rapuh serta batas kewenangan yang sejak awal kabur.
Sidang lanjutan korupsi PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/2/2026), mengungkap kondisi itu saat saksi-saksi dari lingkup Pemkab KKT memberi kesaksian.
Pada kasus ini, mantan Bupati Kepulaua Tanimbar Petrus Fatlolon menjadi terdakwa bersama direktur utama dan direktur keuangan PT Tanimbar Energi.
Saksi Ucok Poltak Hutajulu, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, mengungkap kalau pengusulan penyertaan modal tidak ditopang oleh dokumen perencanaan yang memadai.
Rencana bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan daerah itu tidak disusun secara lengkap.
‘’Sehingga arah dan tujuan penggunaan dana menjadi kabur sejak awal,’’ katanya.
Dalam keterangannya, Ucok juga menegaskan bahwa penyertaan modal tidak untuk membiayai gaji pegawai.
Dana itu, seharusnya untuk mendorong pengembangan usaha dan memperkuat kinerja BUMD, bukan sebagai penyangga biaya rutin.
Persidangan kali ini juga mengungkap persoalan kewenangan yang kerap disalahpahami.
Hutajulu menegaskan pengelolaan Participating Interest (PI) merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan ranah operasional PT Tanimbar Energi.
Fakta ini menunjukkan adanya kekeliruan struktural dalam memahami posisi dan fungsi BUMD dalam sektor energi.
Dua saksi Daniel Fanumby dan Suzy Siwabessy dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah juga memperkuat kesaksian Ucok.
Keduanya menyatakan bahwa setiap pencairan penyertaan modal harus tunduk sepenuhnya pada APBD.
‘’Tidak ada ruang bagi pencairan di luar kerangka anggaran yang sah, karena APBD adalah pijakan hukum pengelolaan keuangan daerah,’’ kata saksi.
Rangkaian keterangan saksi menggambarkan bahwa perkara ini bukan sekadar soal pelaksanaan di lapangan, melainkan cerminan kegagalan sistemik.
Mulai dari perencanaan yang tidak matang, penetapan peran yang keliru, hingga potensi pembiaran terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas.
Baca Juga:
Fatlolon Beber Jauwerissa Minta Pembayaran UP3 Milik AT; Sidang Tipikor PT TE Berlangsung Panas: https://sentralpolitik.com/fatlolon-beber-jauwerissa-minta-pembayaran-up3-milik-at-sidang-tipikor-te-berlangsung-panas/
Jaksa menegaskan bahwa proses pembuktian akan terus berlangsung secara objektif, dengan menghadirkan fakta-fakta hukum di persidangan. (*)






