Tipikor

Ini Kabar Kabur Laporan Dana Hibah 2024 Propinsi Maluku di Kejaksaan Tinggi

×

Ini Kabar Kabur Laporan Dana Hibah 2024 Propinsi Maluku di Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kolose Fota Asintel dan Ketua Pemuda Katolik Maluku
Kolose Fota Asintel Kejati Maluku dengan Ketua Pemuda Katolik Komda Maluku. Kabar Kabur Laporan Dana Hibah Propinsi Maluku 2024-f:SS/dok-

AMBON, SentralPolitik.com – Ini kabar kabur pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Propinsi Maluku Tahun 2024 di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pasalnya, hingga kini aparat kejaksaan terkesan belum bergerak mengusut laporan dari Pemuda Katolik Komda Maluku ke Kejaksaan Tinggi.

Padahal Pemuda Katolik sudah memasukan laporan ke kejaksaan per 31 Oktober 2025.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia menjawab media Selasa (20/1/2026) di ruang kerjanya mengaku akan mengkonfirmasi laporan itu ke Inspektorat Maluku.

‘’Kita akan konfirmasi ke inspektorat, apakah itu betul tidak ada laporan pertanggungjawabannya.’’

‘’Ini kan masalahnya laporannya ada dana hibah dari beberapa instansi, dan ada kerugian sebesar dana hibah itu. Ini kan nggak mungkin, itu impossible kayak gitu,’’ katanya.

Dalam keterangannya Asintel ini juga seakan-akan menyebut tidak ada penyimpangan penggunaan dana Hibah tersebut.

‘’Jadi kalau menurut masyarakat oh ini pak ada indikasi pak, misalnya dana hibah sebesar ini ternyata tidak dipergunakan. Nah itu indikasi bang, berarti ada penyimpangan,’’ sebutnya.

Meski begitu ia menegaskan akan meminta informasi tambahan dari pelapor, sehingga bisa menjadi laporan tambahan.

‘’Jadi laporannya tidak seperti kucing dalam karung dan kalau kita cek kapan selesainya. Nah, tentu kita akan berkoordinasi lebih lanjut,’’ tandasnya.

TIDAK BEKERJA

Menanggapi keterangan Asintel, Ketua Pemuda Katolik Maluku Denis Oratmangun menyebutkan kalau dari keterangan itu mengindikasikan kalau jaksa belum bergerak dalam mengusut laporan itu.

‘’Memasuki tiga bulan laporan itu kok jawabannya masih kabur. Apakah mereka menanggapi setiap laporan masyarakat atau tidak,’’ tegas Oratmangun dengan nada tanya.

Dari penjelasan Asintel, katanya lagi terindikasi kalau Kejaksaan Tinggi belum benar-benar mendalami laporan masyarakat.

‘’Sepertinya aparat kejaksaan belum mendalami laporan itu sehingga tidak tahu persis masalah penyaluran hibah seperti apa,’’ tandasnya.

#JAKSA AGUNG

Ia mengingatkan Pemuda Katolik memasukan laporan dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan bukan membawa kucing dalam karung.

‘’Tolong dicatat kalau laporan kami itu mengacu pada LHP BPK RI. Jadi silahkan bapak-bapak penyidik melakukan konfirmasi dengan instansi terkait,’’ ingatnya.

Oratmangun juga mengingatkan kalau pihaknya memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi bertepatan dengan kehadiran #Jaksa Agung RI di Kota Ambon.

Baca Juga:

Pemuda Katolik Akhirnya Gulirkan Dana Hibah ke Kejaksaan Tinggi Maluku: https://sentralpolitik.com/pemuda-katolik-akhirnya-gulirkan-dana-hibah-ke-kejaksaan-tinggi-maluku/

‘’Jadi kami tidak mungkin membawa kucing dalam karung ke kejaksaan. Saat ini kinerja kejaksaan menjadi sorotan di Maluku sehingga kami tetap akan mengawal kasus ini,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram